jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan hajah Aisah dalam persidangan, Kamis (19/1).
Wanita 72 tahun itu datang sebagai saksi sekaligus korban penipuan yang dilakukan Junaidi.
BACA JUGA: Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib
Asiah menderita kerugian hingga Rp 5 miliar setelah ditipu pria 42 tahun itu.
Kepada majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, Asia membeberkan kejadian yang dialaminya.
BACA JUGA: Direktur QQ Kopitiam Resmi Jadi Tersangka Penipuan
Dia mengatakan, penipuan itu berlangsung sepanjang 2013-2015.
Penipuan pertama terjadi pada 2013 ketika Asiah mengalami sakit lutut.
BACA JUGA: Kasihan, Wati Tertipu Nigerian Sweetheart di Facebook
Dia lantas meminta Siti Rahimah yang merupakan istri Junaidi mengurut.
Setelah itu, Siti meminjam uang Rp 1 juta kepada Aisah.
Bak tersihir, Aisah percaya begitu saja. Dia juga sempat meminjami Siti uang Rp 2,5 juta dan Rp 8 juta.
Menurut Aisah, uang Rp 8 juta itu untuk keperluan menyempurnakan intan gaib yang dijanjikan Siti.
Untuk menyakinkan korban, sekitar enam bulan berselang, Siti mengajak korban ke rumah rekannya, Salim guna membuktikan bahwa intan itu ada.
Siti dan Salim berjanji mengangkat intan itu dari alam gaib.
Dengan akal licik, Siti membawa 5 mangkuk berisi air yang diklaim dari tujuh telaga alam gaib.
Stengah jam kemudian, Siti keluar dari kamar Salim yang sebelumnya tertutup rapat.
Dia menunjukkan mangkuk yang berisi emas dan intan.
Siti kembali meminta sejumlah uang kepada Aisah untuk menyempurnakan intan itu.
“Kata Rahimah, benda itu perlu disempurnakan agar bisa dijual dan ternyata emas itu palsu dan imitasi. Tapi saya bingung kenapa saya tidak jera dan selalu mengikut apa perintah Rahimah,” kata Aisah.
Setahun kemudian, Siti kembali menipu korban.
Dia mengatakan bahwa datuknya yang ada di alam sebelah (gaib) membangun sebuah masjid dan hanya dirinya yang bisa memunculkan wujudnya.
Syaratnya, Aisah ahrus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 juta.
“Masjid itu kata Rahimah, bisa muncul kecuali uang nyata dan uang alam gaib digabung. Masjid itu berlokasi di kawasan Komplek KCG, tidak jauh dari rumah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada, kalau uang sebanyak itu hasil penjualan tanah,” ucapnya.
Majelis hakim dan pengunjung sidang dibuat tertegun dengan peristiwa yang dialami korban.
Jaksa Penuntut Umum Wahid mengungkapkan, Junaidi dihadirkan sendirian karena Siti masih dalam pengejaran polisi. (lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Kali Masuk Ruang Sidang, Sulis Deg-degan
Redaktur & Reporter : Ragil