Polisi Belum Izinkan Keluarga Richard Muljadi Membesuk

Jumat, 24 Agustus 2018 – 06:03 WIB
Petigas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengambil rambut Richard Muljadi untuk sampel pemeriksaan narkoba. Foto: Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus narkoba yang menyeret Richard Muljadi.

Setelah melakukan penangakapan, penyidik juga menggeledah kediaman cucu konglomerat Kartini Muljadi itu.

BACA JUGA: Polisi Sebut Richard Muljadi Pakai Kokain sudah Lama

Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, selain menggeledah kediaman, penyidik juga menyambangi restoran tempat Richard memakai narkoba.

“Kami cek juga CCTV restoran, karena kami ingin tahu siapa sosok yang memberikan kokain,” kata Suwondo, Kamis (23/8).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Narkoba, Richard Muljadi Langsung Ditahan

Dari pemeriksaan di dua lokasi itu, penyidik, kata Suwondo tidak menemukan lagi narkoba.

Suwondo menambahkan, penyidik saat ini belum mengizinkan pihak keluarga membesuk Richard.

BACA JUGA: Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi

"Orang tua kemarin mau jenguk, tapi karena masih pengembangan kami belum izinkan," imbuh dia

Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima informasi soal pengacara yang akan mendampingi Richard. 

"Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka. Karena ini perkara pidana narkoba, kami sediakan pengacara yang siap," tambah dia.

Sebelumnya, Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Di toilet itulah dia mengonsumsi kokain.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai. Kemudian selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 4 Ribu Bandar Narkoba di Penjara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler