jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (19/12) siang memeriksa Dora Natalia yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya Aiptu Sutisna. Meski demikian, polisi belum menjerat pegawai Mahkamah Agung (MA) itu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes M Agung Budijono mengatakan, sampai saat ini status Dina masih saksi terlapor. "Saat ini statusnya masih sebagai saksi," kata Agung di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12).
BACA JUGA: Lokasi Persidangan Ahok Tetap, Pengamanan Polri Tak Berubah
Mesk demikian Agung menegaskan bahwa proses hukum kasus Dora terus berlanjut. Saat ini, katanya, petugas kepolisian telah mengamankan beberapa bukti terkait aksi Dora saat melabrak Sutisna pada Selasa lalu (13/12).
Di antaranya adalah video rekaman saat Dora mengamuk dan mencakar Sutisna di Jalan Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur. "Selain itu ada juga bukti lainnya berupa hasil visum dan baju yang digunakan (korban) saat kejadian," ujarnya
BACA JUGA: Duh..Bus Kramat Djati Dilarang Beroperasi di Tangsel
Menurut Agung, sejauh ini Dora mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya. Namun, Agung belum bisa memastikan pemeriksaan selanjutnya
"Kalau kira-kira cukup ya sudah. Tapi kalau masih ada yang kurang ya kita atur lagi (untuk diperiksa)," ujarnya.(elf/JPG)
BACA JUGA: Ahli: Wilayah Jakarta tak Layak Direklamasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Solidaritas Aleppo, Massa Spirit 212 Geruduk Kedubes Rusia
Redaktur : Tim Redaksi