Polisi Bergerak Cepat, Dadut & Dean sudah Ditangkap, Warga Jakbar Sedikit Tenang

Selasa, 16 November 2021 – 19:05 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian spion mobil diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Dua pencuri spesialis spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat, diringkus polisi.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap itu berinisial CH alias Dadut (20) dan MR alias Dean (16). Satu orang masih menjadi buronan polisi.

BACA JUGA: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan penangkapan dua pelaku bermula dari adanya laporan terkait kasus pencurian spion mobil di Mampung Duri Dalam, Tambora, Jakbar.

Pelapor diketahui bernama korban Gow Tio Bu. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Bejat 7 Pria, Ada Oknum ASN

Saat itu Gow sedang berkumpul di pos ronda. Kemudian, Gow mendapat informasi dari pertahanan sipil (hansip) bahwa spion mobil miliknya hilang diambil orang.

Singkat cerita, polisi kemudian ke lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi

BACA JUGA: Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap

"Kami mendapat rekaman CCTV. Tampak pelaku pencurian spion mobil berjumlah tiga orang," kata Faruk dalam keteranganya, Selasa (16/11).

Berbekal rekaman kamera closed circuit television (CCTV) itu, kedua pelaku ditangkap.

Dadut diamankan di sebuah warnet dan Dean diamankan di rumahnya. 

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki laki di Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu.

"Dari hasil penjualan tersebut hasilnya dibagi tiga oleh pelaku," kata Faruk.

Dadut sendiri sudah beraksi sebanyak 17 kali. Di antaranya tujuh kali di Tambora dan sepuluh kali di luar wilayah itu.

Hasil pemeriksaan urine pelaku positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler