jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria paruh baya yang merupakan residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali berurusan dengan polisi di Banda Aceh, padahal baru saja bebas dari penjara Agustus 2021 lalu.
Pria payuh baya berinisial NAS (56) itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh akibat diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia sembilan tahun.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik Disetop, Poengky Kompolnas Berkata Tegas
“Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Rabu (25/5).
Saat penangkapan, lanjut Ryan, tidak ada perlawanan dari tersangka NAS. Sebab, NAS langsung mengakui benar bahwa sesuai laporan korban, telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.
BACA JUGA: Otak Begal Ternyata Anak di Bawah Umur, Barang Buktinya Menyeramkan
Dia mengatakan pelaku pada Juni 2016 lalu pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan penjara.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara
Namun, lanjut Ryan, pada awal Maret 2022, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Ryan menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.
“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya (korban). Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi