jpnn.com - PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya sudah menerima informasi mengenai adanya dugaan ajaran sesat yang mengatasnamakan Rosidi Raja Adil Khalifah Akhir Zaman di di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Jenderal bintang dua itu menyatakan bahwa saat ini informasi dalam penelusuran personel kepolisian setempat. “Jadi, sudah kami sampaikan untuk dicek (kebenarannya),” kata Irjen Rachmad di Palembang, Sumsel, Minggu (26/3).
BACA JUGA: Video Viral, Ajaran Sesat Memperbolehkan Hubungan Suami Istri Saat Puasa
Menurut dia, sebelum mendapatkan kejelasan suatu peristiwa yang menjelaskan bahwa ajaran itu sesat dan menyesatkan maka kepolisian atau aparat penegak hukum belum bisa melakukan tindakan hukum.
Oleh karena itu, kata Rachmad, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya forum kerukunan umat beragama daerah setempat untuk memastikan keberadaan ajaran yang diduga sesat itu..
BACA JUGA: Ajaran Sesat, Dalilan Sebut Kabah Bakal Pindah ke Ciamis, MUI Turun Tangan
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian bahwa Rosidi (62) mengaku Raja Adil Khalifah Akhir Zaman bermukim di Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Rosidi merupakan kepala keluarga untuk empat anggota keluarganya diduga menganut tasawuf maqqom haqiqi mutlaq Raja Adil yang dipelajarinya sejak 1982.
BACA JUGA: Peringatan Keras Irjen Rachmad untuk Anggotanya, Jangan Dilanggar, Sanksinya Berat
Dalam catatan kepolisian, ajaran yang dianut Rosidi itu dinilai sesat dan menyesatkan oleh pemerintah pada dekade 1980-an, kemudian berdasarkan keputusan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah setempat pada 2022, namun, belakangan ini ajaran sesat tersebut diduga dihidupkan kembali.
Para penganut ajaran tersebut menyebar brosur dan poster berukuran besar di dusun/kampung, yang berisikan bahwa "Rosidi, Raja Adil yang memimpin Khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini, seluruh agama akan disatukan menjadi agama Islam dan memegang akhir zaman". (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi