Polisi Bermasalah di Lampung 352 Orang, yang Dipecat Sebegini, Memalukan

Selasa, 29 Desember 2020 – 02:25 WIB
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan sebanyak 28 anggota Polri di jajarannya dipecat dengan tidak hormat selama 2020.

Dia menjelaskan, puluhan polisi yang dipecat itu bagian dari 352 anggota bermasalah yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.

BACA JUGA: Bikin Malu Institusi Polri, 129 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Menurut Brigjen Subiyanto, dari 324 anggota lainnya yang telah ditangani, masih ada 20 pelanggaran disiplin yang masih dalam proses penanganan Bid Propam.

"Penanganannya masih berlangsung. Jika memang ke depan ada keterlibatan lainnya dan terbukti maka akan kita sidang melalui kode etik profesi," kata Brigjen Subiyanto di Bandar Lampung, Senin (28/12).

BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, Apakah 7 Proyektil Temuan Komnas HAM Menggambarkan Baku Tembak?

Subiyanto menegaskan bagi anggota yang terlibat narkoba akan melalui sidang kode etik.

Dia juga akan melihat ancaman hukuman bagi anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebelum dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH.

BACA JUGA: Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Jubir Habib Rizieq Mengaku Tidak Puas

"Ancamannya berapa tahun maka sesuai ketentuan akan kami PTDH. Ini sama saja anggota tidak mencontohkan yang baik, bukan menegakkan hukum," tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa perkara narkoba dan pencurian kendaraan sepeda motor menggunakan senjata api rakitan menjadi kejahatan yang menonjol selama tahun 2020 di Lampung.

"Dua perkara ini persoalan serius yang terjadi di Lampung," ucap Brigjen Subiyanto.

Dia bahkan menyebut bahwa dua perkara tersebut sudah meluas mulai di pedesaan hingga perkotaan.

"Oleh karena itu, kami tidak main-main. Sampai ke jajaran, ke depan anggota Polri komitmen jika ada yang main-main maka akan ada sanksi tersendiri," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler