Polisi Berpangkat Bripka jadi Tersangka Narkoba

Kamis, 12 Februari 2015 – 23:22 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Kasus narkoba yang meringkus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tarakan, SN dan SF usai pesta sabu Rabu (11/2), ternyata menyeret satu tersangka baru.

Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial SL pun ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, sejak Rabu malam (11/2) hingga sore (12/2) tadi.

BACA JUGA: Memalukan, 2 PNS dan 1 Polisi Ditangkap Usai Pesta Narkoba

Saat penggerebekan berlangsung, Bripka SL memang berada di dalam kamar SF bersama pria berinisial FN. Namun setelah menjalani tes urine, hanya dua oknum PNS yang positif menggunakan barang haram tersebut. Sedangkan Bripka SL dan FN hasil tes urine negatif.

Dari hasil pemeriksaan, Bripka SL terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Bripka SL yang berdinas di Pos Polisi Tarakan Tengah itu mengedarkan sabu-sabu kepada oknum PNS, SF.

BACA JUGA: Bekuk Bandar Judi Online Singapura

Serbuk kristal putih diserahkan kepada SF sejak Senin (9/2) lalu dan dipakai untuk berpesta. Bahkan, ada sabu-sabu yang diedarkan Bripka SL sudah laku terjual. Pada keterangan awal penggerebekan, Bripka SL beralasan mendatangi oknum PNS, SN agar bisa dibukakan Facebook atas nama anaknya.

Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman saat ditemui wartawan, Kamis (12/2) siang mengatakan, oknum tersebut masih dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti tersangkut kasus narkoba akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Gara-gara Kuda, Mahasiswa Gagal Selundupkan 476 Kg Ganja

"Jika terbukti terlibat akan diproses, hasil pemeriksaan itu satu hari bisa ditentukan," terang Sarif.

Kapolres menegaskan tidak ada ampun bagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba ini.

"Terbukti, akan dikenakan pidana umum, diproses lalu dilakukan penahanan. Kepada anggota polisi jangan ada terlibat dan bermain dengan narkoba," tegas Sarif.

Dengan ditetapkannya Bripka SL sebagai tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dan telah dilakukan penahanan bersama dua oknum PNS. Sedangkan pria berinisial FN yang juga menjalani proses pemeriksaan saat penggerebekan dibebaskan. FN diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.(*/uno/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler