Polisi Bertingkah...Lawan!

Sabtu, 12 Desember 2015 – 12:25 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com.

jpnn.com - TAK sedikit oknum polisi bertingkah. Disisipkannya narkoba, lalu korban pun kena peras. 

Bagaimana cara menghadapinya, berikut petikan wawancara reporter JPNN.com, Fathan Sinaga, dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Markas Polda Metro, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Mau Kabur? Silakan Berhadapan dengan Buaya

Bagaimana menghadapi oknum polisi atau polisi gadungan yang melakukan hal itu?

Masyarakat lebih dulu harus paham di mana posisinya. Kalau merasa tidak memiliki riwayat kejahatan jangan takut. Lawan saja. Jangankan polisi gadungan, polisi yang sah saja kalau cara penggeledahannya tidak sesuai prosedur warga berhak mengusirnya.

BACA JUGA: 2016, Shio Macan Banyak Cerai

Masyarakat belum tentu berani melakukannya...

Memang benar demikian. Tapi perlu Anda ketahui, setiap penggeledahan yang dilakukan anggota Polri harus mendapat izin oleh ketua RT atau RW setempat. Jadi kalau Anda menjumpai oknum polisi datang ke rumah Anda tanpa izin RT atau RW, bisa dipastikan itu ilegal.

BACA JUGA: Berharap tak Ada Peristiwa di Luar Prediksi

Bagaimana jika oknum polisi memaksa tetap masuk tanpa izin RT atau RW?

Bukan hanya izin saja yang dikantongi petugas ketika penggeledahan, tapi ketua RT atau RW harus terlibat di dalamnya. Tugas ketua RT atau RW inilah yang mengawasi jalannya penggeledahan, sehingga masyarakat tidak jadi pihak yang dirugikan. 

Kemudian kenali pejabat Polsek setempat, biasanya Kapolsek dihadirkan dalam penggeledahan.

Yang membedakan surat perintah penggeledahan asli atau palsu apa?

Banyak. Pertama perhatikan perintah suratnya. Surat perintah itu harus dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

Kemudian lihat siapa yang menandatangani, jangan sampai rumah Anda di Pasar Minggu tetapi yang menandatangani Polsek Kebayoran Lama. 

Suruh juga anggota yang menggeledah menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri. Kalau tidak, penggeladahan itu bisa dikatakan ilegal. Usir saja.

Menurut laporan selama ini, kategori korban penggeledahan bodong apa saja?

Biasanya target penggeledahan bodong adalah warga yang acuh terhadap lingkungannya. Korban disinyalir lantaran tidak kenal dengan tetangga, RT, RW, dan Kapolsek setempat. Biasanya kasus seperti itu di pemukiman elit.

Ada tidak nomor telepon aduan khusus hal ini?

Ada. Telepon ke 110. Kami pasti responsif menerima aduan dari warga. Kalau pun sibuk, saya anjurkan agar masyarakat mengantongi nomor telepon Kapolsek setempat. 

Atau hubungi nomor pribadi Kabid Humas Polda Metro Jaya, 0812-9591-9191. Jangan takut untuk menghubungi.

Anggap saja warga tetap terjebak penggeledahan bodong, kemudian apa yang harus dilakukan?

Tidak usah takut. Kepolisian menetapkan orang sebagai tersangka dengan dua barang bukti. 

Nah, kalau ada oknum petugas menyisipi narkotika untuk menguras Anda, biarkan saja. Itu kan baru satu, tahap selanjutnya pasti dilakukan tes urine. 

Kalau Anda merasa tidak pernah mengonsumsi narkotika, otomatis barang bukti pertama gugur. Maka polisi tidak bisa menetapkan Anda sebagai tersangka.

Jangan biarkan oknum petugas atau polisi bodong menguras Anda dengan cara seperti itu. Ini yang harus dicatat.

Sampai saat ini, peran polisi meminimalisir penggeledahan fiktif seberapa jauh?

Sebenarnya kasus penggeledahan fiktif sudah lama. Hanya saja kami kepolisian terbatas sumber daya manusianya. Bayangkan, jumlah penduduk DKI Jakarta dengan personel Polda Metro Jaya. Bisa satu banding seribu.

Maka dari itu, pendidikan tentang pemahaman mengantisipasi penggeledahan bodong harus diketahui masyarakat. Supaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini.

Apa imbauan bagi korban penggeledahan bodong itu?

Ya bikin laporan ke Polda Metro Jaya. Seharusnya seperti itu. Agar pihak kepolisian dapat mengevaluasi dan menangkap pelakunya.

Pasal apa yang akan dikenakan bagi pelaku penggeledahan bodong?

Pasal berlapis. Kalau dia benar oknum kepolisian, yaitu pasal 9, 10, 11 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Juga diatur dalam pasal 18 Kepolisian RI, yang menyalahgunakan diskresi polisi.

Kalau sipil yang mengaku menjadi petugas pasti akan kena pasal 378 KUHP tentang penipuan, 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan, kemudian 362 KUHP, 363 KUHP, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakafkan Diri untuk Olahraga Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler