jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kantor tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan menahan izin reekspor Plastic Resin (PP Homopolymer) milik PT Mitra Perkasa Mandiri.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut. Dia memastikan akan memeriksa pihak yang dilaporkan yakni Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.
BACA JUGA: Usai Salat di Masjid, Topan Dikeroyok Pemuda Mabuk
"Pasti akan kami periksa terlapornya," kata Bolly saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Laporan ini bermula saat PT Mitra Perkasa Mandiri merasa dirugikan karena izin reekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok mandek. Diduga ada penyalahgunaan wewenang di dalamnya. Padahal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai sudah memberi rekomendasi untuk izin tersebut.
BACA JUGA: Mutmainah Si Pemutilasi Anak Sendiri Dirujuk ke RSJ Grogol
"Benar ada laporan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok. Pasti akan kami tindaklanjuti laporannya," jelas Bolly.
Sementara itu, anggota Ombusman, Adrianus Meliala menilai kasus penyalahgunaan dalam praktik pengiriman barang kerap terjadi. Dia menegaskan, masalah penundaan izin reekspor tidak hanya ditinjau dari aspek hukum.
BACA JUGA: Ahok Ajak Sophia Latjuba ke Peresmian RPTRA Marunda
"Harus dilihat dari dugaan mala-administrasi. Dugaan mala-administrasi dapat saja muncul jika dikaitkan dengan penggunaan kewenangan yang salah.
Sementara itu, jika kasus reekspor dibawa ke polisi, pasti Korps Bhayangkara hanya akan melihat dari aspek pelanggaran hukum. Padahal di luar itu bisa saja ada dugaan mal administrasi.
"Sebab secara umum, jika sesuatu yang tidak melanggar hukum nantinya, tidak berarti tidak melanggar mala-administrasi. Mungkin saja ada mala-administrasinya kalau mereka menjalankan ketentuan terlalu kaku, terlalu curiga. Lalu umumnya, kalau memang penundaan,” jelas Adrianus.
Dalam kasus ini, PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang, 6 Mei lalu.
PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 Kg/bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore. Atas dasar pemesanan barang tersebut, Bizaffinity PTE LTD Singapore melakukan pengiriman barang via Pelayaran Pacific International Lines (PTE) LTD ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, 30 Mei silam.
Namun setelah pengiriman dilakukan, Bizaffinity PTE LTD Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri bahwa telah terjadi kesalahan pengiriman kontainer. Kontainer yang dimaksud ternyata tertukar dengan konsumen yang ada di Filipina.
Pada tanggal 3 Juni hinga 25 Juli 2016, dilakukan pemeriksaan terhadap barang dimuat dalam kontainer tersebut oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah pembukaan segel dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer itu, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai menyerahkannya kembali kepada PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importir. Selanjutnya dilakukan reekspor dengan diawasi oleh KPU Tipe A Tanjung Priok.
Sesuai surat hasil Hasil penelitian dan penyelesaian atas kasus tersebut, PT Mitra Perkasa Mandiri kembali mengajukan permintaan reekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Namun hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk reekspor.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Ahok Berjalan Mulus, DPRD Siap Bahas Lagi Raperda Reklamasi
Redaktur : Tim Redaksi