Polisi Bidik RS Mitra Keluarga dengan Pasal Ini

Selasa, 12 September 2017 – 17:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penelantaran pasien oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta Barat.

Rencananya, polisi mengonstruksikan Pasal 190 UU tentang Kesehatan untuk menjerat rumah sakit tersebut.

BACA JUGA: RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan kepolisian untuk memperkarakan Rumah Sakit Mitra Keluarga.

"Anggota sudah melakukan laporan polisi dan tentunya sampai hari ini, anggota sedang mencari klarifikasi dan sudah beberapa pihak berkaitan dengan kasus itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

BACA JUGA: Kasus Bayi Debora, RS Jangan Hanya Memikirkan Keuntungan

Dia menambahkan, sudah beberapa saksi yang diperiksa. Namun, dia mengaku masih ada beberapa saksi dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga yang dibutuhkan keterangannya

'Setelah mendapatkan beberapa saksi dan barang bukti, ya pasti akan kami gelar perkara," jelas dia.

BACA JUGA: Bayi Debora Meninggal, DPR: Mana Program Indonesia Sehat?

Dia juga menambahkan, orangtua Deborah juga akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat ini.

Mengenai pasal yang tengah dikonstruksikan polisi untuk menjerat rumah sakit tersebut, kata Argo, adalah Pasal 190 UU tentang Kesehatan.

"Mereka membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," tandas Argo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Rumah Sakit tidak Boleh Tolak Pasien


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler