Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Nikahsirri.com

Senin, 25 September 2017 – 14:04 WIB
Pendiri situs www.nikahsirri.com saat ditemui Jawa Pos di rumahnya. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak hanya mengincar Aris Wahyudi yang membuat laman nikahsirri.com untuk memfasilitasi lelang keperawanan dan nikah siri secara cepat dan murah. Sebab, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga membidik tersangka baru dalam kasus prostitusi berkedok situs perjodohan itu.

“Kami akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Senin (25/9).

BACA JUGA: Proses Sebelum Bos www.nikahsirri.com Ditangkap

Adi mengaku tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Begitu ada bukti keterkaitan terperiksa dengan Aris dalam pengelolaan nikahsirri.com, maka penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka.

"Jadi dilihat orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka yang sudah ditetapkan dengan orang-orang yang lain. Ketika itu ada kesamaan berpikir dalam hal niat dan tingkah laku, bisa kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia. 

BACA JUGA: 2.700 Klien www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi Untung Besar

Adi memastikan pengelolaan situs nikahsirri.com tidak bisa dilakukan seorang diri. Karena itu, Adi meyakini ada pihak lain yang membantu Aris. 

"Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri. Karena hal itu muncul dari keterangan tersangka sejak situs ini launching, tersangka ini banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media. Saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivitasi situs ini akan melibatkan pihak-pihak lain," tandas dia.(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Usut Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Lelang Perawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler