jpnn.com, JAKARTA - Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Tim Aduan Konten, setidaknya ada 100 laporan aduan dari masyarakat terkait keberadaa www.nikahsirri.com.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.
BACA JUGA: 2.700 Klien www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi Untung Besar
Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kemkominfo melalui Tim Internal Ditjen Aptika kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirri.com ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).
Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kemkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat lalu.
BACA JUGA: Pendiri Situs Nikahsirri.com Ditangkap, Terungkap Motifnya
”Dari investigasi tersebut, kami menemukan ada pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Di website tersebut ada gambar yang berbau pornografi meski satu atau dua,” kata Noor Iza kepada Jawa Pos kemarin (24/9).
Dari temuan tersebut, setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kemkominfo, Kemkominfo melakukan pemblokiran akses terhadap situs www.nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu sore.
BACA JUGA: Pemilik Situs Lelang Perawan Dibekuk
Tim Ditreskrimsus PMJ kemudian melakukan penangkapan kepada Aris Wahyudi, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait, dini hari kemarin. (sam/and/lyn/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Khofifah Kecam nikahsirri.com, Begini Kalimatnya
Redaktur & Reporter : Soetomo