Polisi Bongkar Agensi Live Streaming Pornografi, Raup Miliaran Rupiah dari Saweran

Selasa, 30 Juli 2024 – 17:20 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi oleh Polres Sukabumi Kota, Senin (29/7). Foto: Humas Mabes Polri

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7).

BACA JUGA: Sebegini Keuntungan yang Didapat M Menjual Video Porno di Telegram

"Sesuai dengan hasil patroli siber yang dilakukan oleh satreskrim, alhamdulilah Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51," kata Rita dikutip JPNN.com, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan pihaknya menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial FSF (28), YPP (33), dan AB (32) di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Polda Jateng Banyak Terima Keluhan Masyarakat Soal Video Porno

"FSF berperan sebagai talent atau host, kami amankan di sebuah rumah di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh, YPP selaku admin kami amankan di daerah Depok dan AB selaku Agency yang kami amankan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar dia.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Macbook, tiga unit telepon genggam, sebuah simcard, satu akun hostlive dengan nama ASMARA, satu unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, tiga bundel rekening koran atas nama ketiga terduga pelaku dan tiga buah kartu ATM. 

BACA JUGA: Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial

Rita menuturkan aksi pornografi yang diperagakan FSF tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20 Ribu hingga 2 Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.

"Jadi, motif ketiga terduga pelaku ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 20 Ribu hingga Rp 2,4 Juta menyesuaikan dengan hal atau aksi yang dipertontonkan," tutur Rita.

Dia juga memaparkan dugaan tindak pidana pornografi tersebut telah berjalan selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi hingga lebih dari 1 Millyar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi sebesar Rp 1, 38 miliar," papar Rita.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 35 jo Pasal 34 jo Pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara.

Ketiga pelaku juga dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 6 Millyar Rupiah. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler