jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penjual video porno di aplikasi Telegram berinisial M (20) menjalankan 'bisnisnya' sejak tahun 2023.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa.
BACA JUGA: Tampang Penjual Video Porno di Aplikasi Telegram, Mungkin Anda Kenal
Selain itu, Ade Safri menyebutkan sejak menjual video porno itu, tersangka meraih omzet Rp 5 juta - Rp 7 juta per bulan.
Sedangkan untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc (sekarang sudah ditutup).
BACA JUGA: Polda Jateng Banyak Terima Keluhan Masyarakat Soal Video Porno
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, " ucap Ade Safri.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebut tersangka telah berhasil menarik ratusan member untuk berlangganan di akun Telegram tersebut.
BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user, " ucap Ade Safri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti