Polisi Bongkar Aksi Curang Dua SPBU

Senin, 30 April 2018 – 21:41 WIB
SPBU

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar perbuatan curang dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Tangeran dan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

BACA JUGA: Kasus Nissan Serena Isi BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal

"Kami dapat informasi dari masyarakat soal adanya praktik SPBU yang curang," kata Argo di Polda Metro Jakarta, Senin (30/4).

Dalam aksinya, pengelola kedua SPBU sama-sama memasang alat untuk mengurangi takaran pengisian BBM.

BACA JUGA: Terungkap! Praktik Curang di SPBU, Begini Modusnya

Dari hasil penyidikan di SPBU Kabupaten Tangerang, petugas menangkap Direktur SPBU berinisial AIS, Manajer Operasional AR, Manajer Pengawas DT, Kepala Pengawas TR dan Pengawas MS, H, serta T.

Selain itu disita juga barang bukti berupa alat khusus untuk mengurangi takaran bahan bakar seperti adaptor yang terhubung saluran listrik menggunakan sakelar.

BACA JUGA: SPBU Bandel Bakal Ditindak Tegas

Menurut Argo, pengurangan takaran bahan bakar jenis Pertamax, Pertalite dan Solar berkisar antara 104 mililiter hingga 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar.

Sementara di SPBU Ciputat Tangerang Selatan, pengelola mesasang alat tambahan untuk mengurangi takaran bahan bakar yang dikendalikan menggunakan remote dari radius jarak sekitar 30 meter dari SPBU.

Pengurangan takaran bahan bakar mencapai 400 militer hingga 1.245 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar minyak.

Dari lokasi itu ditangkap Manajer Pengawas SPBU berinisial RLN, Pengawas SHD dan AN, serta Pengawas Keuangan AY.

Kepada para pelaku, petugas mengenakan dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 66 SPBU di Bekasi Ditera Ulang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler