jpnn.com, GIANYAR - Jajaran Polres Gianyar, Bali berhasil menyita alat bantu adegan dewasa yang digunakan untuk mencapai kepuasan. Alat-alat bantu ditemukan di rumah milik I Ketut Sukerta, 35, di Sukawati.
Berdasarkan hasil pengembangan Unit IV Tipiter Reskrim Polres Gianyar, alat bantu itu, rupanya banyak dipesan remaja dan ibu muda.
BACA JUGA: Lihatlah, Pak Kapolres Tertawa saat Bakar Obat Kuat Wanita
Selain alat bantu yang menyerupai asli alat kelamin dengan kelembutannya mirip seperti kulit manusia, polisi juga menyita obat kuat merangsang dan memperkuat dalam beradegan dewasa,
Penggerebekan dilakukan pada Senin lalu (5/6). Alat bantu itu, rupanya, banyak dipesan remaja dan ibu muda.
BACA JUGA: Kumpul Kebo tapi Loyo di Ranjang, Akhirnya...
Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (9/6) melaporkan, puluhan jenis alat bantu seks dijejer dan dipamerkan petugas Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Gianyar.
“Ini harganya ada yang sampai Rp 400 ribuan per alat,” ujar salah satu petugas kepolisian saat merapikan alat tersebut.
BACA JUGA: Minum Obat Kuat Biar Greng, Tewas Usai Ladeni Pacar
Pihak kepolisian belum menghitung secara rinci harga seluruhnya. “Totalnya sampai puluhan juta ini semuanya,” jelasnya.
Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Gianyar, Iptu Anak Agung “Tigor” Alit Sudarma menyatakan, alat yang disita belum memiliki izin edar.
“Kalau sudah ada izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM, red), bisa dijual,” ujar Iptu Agung Tigor.
Setelah diamankan, selanjutnya alat bantu dan obat kuat ini akan dibawa ke BPOM Denpasar untuk mengetahui kandungannya.
Walau mengamankan alat dan puluhan obat kuat, namun pelakunya, I Ketut Sukerta alias Tut Nik tidak ikut diamankan.
“Penjualnya hanya wajib lapor saja, sekarang pelakunya di rumah,” jelasnya. Dijelaskan Iptu Agung Tigor, pelaku menyetok barang ini di rumahnya.
“Pelaku dapat barang dari online, dan dia menjual barang juga lewat online,” ungkapnya. Ditambahkan Iptu Tigor, pelaku ini juga menjual barangnya jika ada pembeli.
“Tergantung sekarang, kalau dipesan dibawakan atau yang beli ke rumahnya,” tandasnya. Dari hasil pemeriksaan, rupanya pembeli alat bantu ini sebagian besar remaja dan ibu-ibu muda.
“Pelanggan ada ibu-ibu muda dan anak-anak muda,” ujar Agung Tigor. Diakui yang membeli ini kebanyakan yang kesepian ditinggal oleh pasangannya. “Kebanyakan yang ditinggal kapal pesiar,” imbuhnya.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah,” tukasnya. (*/mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Usul, Beli Viagra Harus Izin Istri
Redaktur : Tim Redaksi