Polisi Bongkar Penyeludupan 20 Kg Sabu dalam Paket Ikan Asin

Jumat, 07 Desember 2018 – 23:55 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin.

Dalam pengungkapan itu, ada empat pelaku yang ditangkap.

BACA JUGA: Jokowi: Mengumpulkan Massa dan Orasi Tidak Cukup

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, keempat pelaku ini adalah jaringan Medan.

Menurut dia, kasus terungkap setelah penyidik melakukan razia narkoba di sebuah terminal bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, pada Senin, 3 Desember 2018.

BACA JUGA: Tim Jokowi Khawatir Prabowo Memberangus Pers Jika Terpilih

“Saat razia, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu dengan berat 20 kilogram,” kata dia, Jumat (7/12).

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu itu ditumpuk dengan ikan asin.

BACA JUGA: Polri Kriminalisasi Habib Bahar Dalam Kasus Hina Jokowi?

Barang haram itu dibawa oleh Mis (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mis berperan mengawasi pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju Jakarta.

Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya yakni HGS (39) di Hotel Tresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara. "HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan," katanya.

Kemudian penyidik meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu dari gudang ke bus tersebut.

Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa paket sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Maruf dan Relawan Milenial Diskusikan Ekonomi Santri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler