jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak banyak yang menuding Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith karena ditetapkan tersangka kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, hal tersebut tidak benar.
BACA JUGA: Ngebut, Berkas Habib Bahar Segera Dikirim ke Kejaksaan
Penyidik, kata dia, dalam menjalankan proses hukum berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
"Jadi, tentunya sudah menjadi amanah undang-undang kepada penyidik, apabila sudah ada laporan, pengaduan, LP, maka kewajiban penyidik untuk tindak lanjuti proses penyidikan. Dan secara umum apakah itu terbukti atau tidak nantinya, tindak lanjuti, karena ada mekanismenya," terang dia, Jumat (7/12).
BACA JUGA: Selain Jerat Habib Bahar, Peng-unggah Video juga Diburu
Dia pun meminta masyarakat memantau perkembangan kasus itu sekaligus memonitor agar tak ada penyimpangan dalam proses penyidikannya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis, 6 Desember kemarin.
BACA JUGA: Harusnya Habib Bahar Hormati Presiden sebagai Simbol Negara
Dalam kasus ini, dia diduga melanggar Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, yang ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Tersangka, Ini Respons dari Kubu Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi