Polisi Bongkar Penyelundupan Senpi ke Nabire, Kombes Driyano: Pembelinya Diduga Anggota OPM

Jumat, 17 November 2023 – 21:54 WIB
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim, SH SIk memberikan keterangan pers terkait kasus penyelundupan senpi rakitan laras panjang ke Nabire (Papua Tengah), di Ambon, Jumat (17/11). ANTARA/HO-Polresta Ambon dan PP Lease

jpnn.com, AMBON - Polisi berhasil mengungkap penyelundupan senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan amunisi di Pulau Ambon dan PP Lease.

Seorang tersangka berinisial JL juga diamankan petugas saat pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Penyelundupan Senpi, Ini Penjelasan Polisi Soal Perannya

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim mengatakan senjata itu rencananya akan dibeli oleh seseorang di Nabire yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Sesuai pengakuan tersangka JL di hadapan penyidik Polsek KPYS Ambon, dia mengakui calon pembelinya dipanggil 'Manis', tetapi nama asli yang bersangkutan tidak diketahui JL," kata Driyano di Ambon, Jumat.

BACA JUGA: 3 Personel Bandara Sentani Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Paket Ganja

Sesuai penuturan tersangka JL, kata Driyono, harga pembelian senpi rakitan laras panjang ini juga cukup mahal, yakni satu pucuk mencapai Rp 100 juta dan amunisi jenis SS1 kaliber 5,56 Mm seharga Rp 100.000 per butir.

Kapolresta mengatakan tersangka JL awalnya ditangkap personel gabungan yang melakukan tugas rutin pengamanan kapal Pelni KM. Sirimau pada Senin, (13/11) 2023 di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekitar pukul 00:10 WIT.

BACA JUGA: Petugas Wanita Ini Gagalkan Penyelundupan Senpi di Bandara Soetta

Pelaku JL alias Jery diamankan personel gabungan yang sementara melakukan tugas rutin pengamanan kapal, antara lain Kapolsek KPYS bersama personel, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Denintel Korem 151/Binaya, Kodam XVI/Pattimura dan petugas KSOP Klas 1 Ambon.

"Tugas rutin pengamanan personel gabungan ini dilakukan pada saat KM Sirimau sementara melakukan embarkasi penumpang dan barang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," ujarnya.

Sementara Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang ilegal, tim mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang berinisial JL alias Jery.

"Yang bersangkutan membawa sebuah tas ransel dan saat digeledah, tim menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang siap pakai beserta 58 butir amunisi tajam jenis SS1 kaliber 5,56 Mm," ungkapnya.

Tim gabungan juga memeriksa sebuah barang bawaan pelaku berupa kardus yang sementara dipikul petugas buruh pelabuhan dan di dalamnya terdapat dua popor lipat senjata api rakitan laras panjang.

Kapolsek KPYS kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti ke Mapolsek guna melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan di Mapolsek KPYS Ambon, tersangka Jery mengaku mendapatkannya dari adik perempuan pelaku bernama Elisabeth Loupatty dan suaminya Mesak Sunlioy, yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan keterangan awal pelaku Jery, Kapolsek KPYS Ambon bersama Wakapolsek Ipda Boby Dethan didampingi enam personel bertolak ke Waipia, Kecamatan TNS untuk berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk menjemput Elisabeth bersama suaminya Mesak.

Namun setelah dikonfrontir dengan Jery, ternyata kurang cukup bukti, sehingga Elisabet dan suaminya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian keterangan awal yang diberikan pelaku Jery kepada penyidik Polsek KPYS juga berubah, yang bersangkutan mengaku senjata rakitan itu dibeli dari pelaku lain berinisial FL alias Fredy.

Jery membeli dua pucuk senjata api rakitan laras panjang popor besi seharga Rp 12 juta dari Fredy, sedangkan satu pucuk yang menggunakan popor kayu dan siap digunakan seharga Rp 3,5 juta serta satu butir amunisi seharga Rp 50.000.

"Dari keterangan yang berubah ini, Kapolsek KPYS bersama sejumlah anggotanya kembali ke Maluku Tengah dan meringkus Fredy," ujarnya.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler