Sosok Selebgram Tersangka Judi Online

Rabu, 17 Januari 2024 – 17:41 WIB
Selebgram asal Cianjur, Jawa Barat, Maiya ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial miliknya.(ANTARA/Ahmad Fikri).

jpnn.com, CIANJUR - Selebgram wanita ditetapkan jadi tersangka mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadi miliknya.

Bahkan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Maiya termasuk admin situs judi online.

BACA JUGA: Terlilit Utang Judi Online, Oknum Pelajar di Cianjur Nekat Merampok Minimarket

Selebgram yang memiliki pengikut lebih dari 500 ribu orang di media sosial pribadinya itu sempat diperiksa penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur (16/1).

"Selebgram pemilik aku media sosial Instagram @Mayakalylatapa itu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan Rp 16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu.

BACA JUGA: Budi Arie Galak pada Judi Online, Kemenkominfo Tegur Twitter

Tono menjelaskan tersangka menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya, di mana nantinya tersangka mendapat keuntungan.

Petugas menyita barang bukti berupa telepon pintar, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening, sedangkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Mayat Wanita di Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Bikin Gempar

"Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.

Menurut Tono, pihaknya menggencarkan razia siber di dunia maya, guna menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi, termasuk meminta berbagai kalangan untuk melapor ketika mendapati promosi judi online.

"Kami minta berbagai kalangan warga terutama selebgram di Cianjur tidak ikut mempromosikan situs judi online atau situs yang berbau judi lainnya karena akan dijerat dengan Undang-undang ITE," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler