Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Senpi

Sabtu, 19 Februari 2011 – 12:44 WIB
JAYAPURA - Tim Intel Brimob Polda Papua bersama Direktorat Reskrim Polda Papua berhasil membongkar sindikat pembuat senjata api di rumah warga di Jalan Raya Abepura Pantai, Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura

Pada kesempatan itu, polisi berhasil menangkap seorang warga yang diduga sebagai pembuat Senpi itu berinisial PT, kemudian menyita sebanyak 2 senjata api laras panjang peluru kaliber 5,56 ml, 11 senapan angin jenis Cis yang bisa dimodifikasi dengan peluru kaliber 5,56 ml

BACA JUGA: Ancam Polisi, Anggota TNI Diamankan Provost

Kemudian 28 butir peluru kaliber 5,56 ml di dalam satu magasen, dan 2 unit alat bubut yang bisa membuat senjata serta 13 buah peredam suara tembakan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Pol
Wachyono ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reskrim Polda Papua sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PT

BACA JUGA: Ratusan Senjata Eks GAM Masih Beredar

Bahkan penyidik masih akan mengembangkan apakah ada keterkaitan pemilik senjata api tersebut dengan orang lain
"Jadi belum bisa dipastikan apakah memang dia ada keterkaitan dengan jaringan pengedar senjata api, karena saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, di sela-sela proses pengungkapan sindikat pembuatan senjata api ini, anggota Direktorat Reserse Polda Papua menemukan sebanyak 21 paket daun ganja kering dikemas dalam plastik gula ukuran setengah kilo gram

BACA JUGA: Polda Aceh Awasi Ponpes yang Terkait Ngruki

"Jadi ternyata sebelum menuju lokasi tempat pembuatan senjata api di Kamkey, anggota polisi menemukan satu plastik besar warna hitam yang berisi 21 paket daun ganja jatuh dari sebuah sepeda motor yang bersenggolan dengan anggota polisi," jelasnya.

Kronologisnya, lanjut Kabid Humas, anggota polisi yang menggunakan sepeda motor hendak menuju lokasi pembuatan senjata api itu secara tidak sengaja bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motorKemudian setelah bersenggolan, anggota melihat ada bungkusan plastik warna hitam jatuh, lalu anggota itu berteriak, namun pengendara itu langsung menancap gas dan melarikan diri.

"Setelah diperiksa isi plastiknya, ditemukan sebanyak 21 paket daun ganja21 paket daun ganja tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Papua guna dilakukan pengembangan selanjutnya," paparnya.  Dikatakan, pembuatan Senpi itu disinyalir akan dibawa ke sebelah (Papua Nugini,red)"Kemungkinan seperti itu," ujarnya.

 Wachoyo menjelaskan, pelaku pembuatan Senpi itu telah dipantau selama dua minggu oleh tim itelijen berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga anggota intel Brimob Papua lansung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku

 "Sementara pelaku masih kami tahan dan akan dimintai keterangan lebih lanjutPelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaraKita masih dalami asal-usulnya, sehingga belum jelas apakah pelaku sendirian dalam membuat rakitan senjata api  atau berkelompok," tukasnya(ben)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler