Polisi Bongkar Spekulan BBM

Kamis, 16 Juni 2011 – 03:06 WIB

BANDARLAMPUNG – Adanya permainan spekulan hingga membuat bahan bakar minyak (BBM) di Lampung langka terbuktiPolresta Bandarlampung berhasil membongkar dua kasus spekulan BBM

BACA JUGA: Gaji Guru Dicuri, Bendaharawan Dipolisikan



Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak tanah dengan solar
Kasus ini diungkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jl

BACA JUGA: Main Judi, 19 Satpol PP Ditangkap

Sultan Agung, Gg
Raden Saleh Raya, Kedaton

BACA JUGA: Rekam Adegan Porno, Pelajar Ditangkap

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Takdir Mattanete mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti di belakang warung, tempat penimbunan BBMDiantaranya, empat buah drum berisi penuh minyak tanah yang sudah dioplos dengan solar.

Kemudian satu buah drum kosong, enam buah drigen berukuran 20 liter kosong, dua buah drigen berisi minyak tanah yang dioplos dengan minyak solar, ember drum, tiga buah ember plastik, corong plastik, alat takar minyak dan selang.  ’Tersangka dalam kasus pengoplosan ini adalah Supratman, warga sekitar lokasi tempat kejadian perkara,’’ beber Takdir.

Alumnus Akpol 1998 ini menerangkan, pengungkapan kasus terebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tersangka telah menjual BBM jenis minyak tanah yang sudah dioplos dengan solar dengan perbandingan 1 : 2.  ’’Maksudnya jika satu drum minyak tanah, maka perbandingan campurannya untuk minyak solar dengan perbandingan 1/2,’’ jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan ini melanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mendapatkan minyak tanah dari Momom yang merupakan supir tangki CV 77Sedangkan solar dari seseorang yang mengaku bernama Yadi.

Tersangka menjual minyak oplosan tersebut seharga Rp9 ribu per liternya, sedangkan di pasaran terendah harga minyak tanah murni Rp11 ribuTersangka juga melakukan kegiatan pengoplosan ini sejak Oktober 2010 dikediaman orang tuanya yang terletak di JlSultan Agung, GgRaden Saleh Raya, Kedaton.

’’Tersangka kami jerat dengan pasal 53 huruf a,b,d, UU RI No22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 UU RI No22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ paparnya.

Sementara itu, tiga jam kemudian polisi kembali berhasil mengungkap kasus kedua.  ’’Hasil pengembangan dari kasus pertama, kami mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,’’ kata Takdir.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kanit I Satuan III Tipikor Ditreskrim Polda Lampung itu membeberkan, empat pelaku yang diamankan itu adalah Suhendra, warga Gedongair, GgMarwan, Tanjungkarang Barat; Lihin, warga Desa Fajarbaru, Jati agung, Tanjungbintang, Rozi dan Hendra keduanya warga Pardasuka, Pringsewu.

Turut diamankan satu buah mobil L 300 BE 9022 warna hitam tahun 2010, delapan drigen ukuran 35 liter yang keseluruhannya berisi 34 liter dan 66 drigen kosong.’’Mereka kami amankan di JlSoekarno Hatta, Kedaton, modus yang dipakai adalah memakai sepeda motor dan membeli bensin di SPBU yang ada di Kota Bandarlampung, sementara mobil menunggu di TKP,’’ ungkapnya.

Menurut Takdir, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh empat pelaku tersebutPertama mengenai penyalahgunaan pengangutan BBM jenis bensin yang mana untuk penjualan bensin subsidi yang dibeli oleh seseorang digunakan di wilayah Bandarlampung, tetapi oleh pelaku dibeli kemudian diangkut ke wilayah Pardasuka, Pringsewu tanpa ada izin dari pemerintah.

Kesalahan kedua adalah menyalahgunakan niaga bahan bakar jenis bensin, yakni pelaku melakukan penjualan atau niaga BBM jenis bensin bukan pada peruntukkannya yang mana seharusnya BBM tersebut dijual di Bandarlampung namun oleh pelaku dijual di Pardasuka Pringsewu dan juga tidak ada izin dari pemerintah dan pihak PTPertamina.

Terakhir, setiap BBM yang bersubsidi dengan dikuatkan dengan harga per liternya untuk bensin subsidi seharga Rp4.500.  ’’Semuanya itu diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, ancaman pelanggaran UU ini adalah hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,’’ pungkasnya(whk/fei/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Pelajar, Janda Kesabet Celurit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler