jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penipuan modus pinjaman daring (online).
Pelaku inisial J mengiming-iming memberikan pinjaman online tanpa proses adminstras.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Penipuan Terkait LHKPN yang Menyasar Calon Kepala Daerah
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menyebut, jumlah korban kasus ini mencapai 49 orang.
Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengungkapkan tersangka ditangkap karena ada seorang korban bernama Ririn melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2020.
Kombes Heri menjelaskan, pelapor Ririn mengaku awalnya mendapatkan informasi bahwa ada akun untuk meminjamkan uang tanpa proses administrasi.
BACA JUGA: Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Penipuan Online
Ririn tertarik dan melakukan komunikasi dengan J. Ternyata J meminta uang administrasi, pertama administrasi Rp150.000, yang disanggupi pelapor.
Tersangka kembali meminta sebanyak Rp700.000, lalu lagi uang sebesar Rp1.300.000. Korban mengirim uang tersebut.
BACA JUGA: Jenderal Gatot Nurmantyo Menyampaikan Pernyataan Mengejutkan
"Dia (Ririn) kemudian melapor ke Polda, kami cek ternyata ada di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan di Polres Sidrap. Kami dibantu Polres Sidrap untuk melakukan penggeledahan yang memang kami sudah ketahui alamatnya," kata Kombes Heri, saat merilis kasus pengungkapan tersebut, Selasa (22/9).
Kombes Heri mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, yang dibantu jajaran Polres Sidrap.
Petugas melakukan pengecekan terhadap telepon seluler milik tersangka dan ditemukan nama Ririn (pelapor) masuk nama kontak terakhir.
"Dan kami ungkap ternyata ada 49 KTP seluruh Indonesia (yang menjadi korban), dari berbagai daerah dan kami sudah melakukan interogasi," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa dari 49 KTP yang menjadi korban penipuan pinjaman daring tersebut kerugian yang ditaksir mencapai hingga Rp50 juta.
Dia juga menyampaikan bahwa tersangka beraksi bersama satu rekannya yang saat ini identitasnya telah diketahui Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Penipuan biasanya satu sindikat. Apakah ini dia ada kotak dengan beberapa pelaku lainnya, kita (polisi, red) lihat nanti di handphone, kita (polisi, red) akan melakukan profiling, terus kemudian akan dikloning, supaya bisa terlihat percakapan di dalam handphone itu," jelasnya.
Tersangka diancama Pasal 15 45A terkait dengan e-commerce jucto Pasal 27 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat tidak mudah percaya dengan hal-hal yang mungkin menjanjikan, menggiurkan yang ternyata ini suatu penipuan," tukasnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka J, dirinya memulai penipuan tersebut sejak tahun 2019 lalu. Dia mengaku belajar modus penipuan ini dari tetangga di kampung halamannya.
Dia mengaku, pinjaman yang ditawarkan calon korban Rp5 juta sampai Rp10 juta, tanpa proses administrasi.
“Belajar dari tetangga di kampung, (dimulai) dari tahun 2019. Total yang saya dapat sudah Rp25 juta sampai Rp30 juta," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo