Polisi Buru 15 Orang Terkait Kericuhan 4/11

Minggu, 06 November 2016 – 17:11 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengamankan 25 orang pascademo 4 November.

Ke-25 orang tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.

BACA JUGA: 11 Tersangka Kejahatan Usai Demo 4/11 Mengaku Kena Provokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, ke-25 orang itu, 14 di antaranya sudah kembalikan ke rumah masing-masing.

Sebab, polisi tidak menemukan barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mantap, BNNP Jatim Sikat Bandar 2 Ribu Ekstasi

"Terkait demo di Jalan Medan Merdeka Barat yang berakibat rusuh 4 November malam saya amankan sepuluh orang. Dari sepuluh semua tidak terbukti dan kami pulangkan," terang Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/11).

Polisi juga mengamankan 15 orang di lokasi kedua di Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Sopir Travel Dihabisi, Leher Dijerat, Kepala Ditusuk-tusuk, Mobil Dibawa Kabur

Dari ke-15 orang yang diamankan, empat di antaranya dibebaskan karena tidak ada bukti.

Sedangkan, sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Jadi ada 15 kami amankan, kemudian yang cukup bukti kami naikan (jadi tersangka) ada sebelas orang. Kemudian sisanya kami pulangkan. Dan dari keterangan sebelas orang tersebut ada 15 orang yang kami jadikan DPO," jelas Awi.

Dalam rincian penangkapan di TKP Gedong Panjang, dua orang ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan pencurian dan kekerasan di Indomaret. Mereka masing-masing berinisial IA dan J.

Awi menegaskan, dari IA dan J, polisi berhasil meraih keterangan bahwa ada empat orang lainnya dalam menjarah Indomaret di sana.

‎"Kemudian TKP di Alfamart, satu orang ditetapkan tersangka, inisial WM. Dari dia, tujuh orang masuk dalam DPO," jelas dia.

‎"Lalu pengrusakan sepeda motor, korbannya adalah saudara Opik wartawan TV. Tersangkanya AS. Kemudian DPO ada empat orang," jelas Awi.

Lebih jauh Awi menerangkan, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka karena melakukan tindak pidana penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya Kompol Pujo Sukmono.

 Mereka masing-masing inisial MR,‎MN, DA, SCF, S, M, dan F.

"Jadi totalnya ada sebelas tersangka dan DPO 19 orang. Demikian perkembangan kasus TKP jalan merdeka Barat dan di Penjaringan," jelas Awi.

Awi mengaku belum bisa memberitahukan identitas 19 DPO tersebut. Sebab, pihaknya masih mendalaminya.

‎‎"Saya belum bisa sampaikan itu karena belum cukup bukti. Kami masih meneliti, memeriksa terkait dengan barang bukti digital forensik rekaman video, kemudian foto-foto akan kami kembangkan. Masih berproses dan penyelidikan," jelas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Pelaku Penjarah di Penjaringan Bukan dari Ormas yang Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler