Polisi Buru Pengendara Motor Matik Pembonceng Pemeras yang Berpura-Pura Pincang

Senin, 31 Januari 2022 – 22:31 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat menjelaskan kronologis video viral pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (30/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Seorang pengendara motor matik yang terekam kamera memboncengi pelaku pemerasan dengan pura-pura pincang diburu polisi.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (26/1).

BACA JUGA: Jejaknya Terlacak di RSKO, Polisi Bergerak, Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Akhirnya Ditangkap

AF sendiri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Depok, Jawa Barat, Minggu (31/1) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pihaknya sedang mencari pengendara sepeda motor matik yang saat itu memboncengi tersangka.

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Viral di Medsos Ditangkap, Lihat Tampangnya, Anda Kenal?

"Betul (kami cari pengendara itu)," kata AKBP Ahsanul saat dikonfirmasi, Senin (31/1).

Ahsanul mengatakan tujuan mencari pengendara sepeda motor matik itu untuk dimintai klarifikasi mengetahui hubungan pengendara dengan tersangka pemerasan.

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Viral di Medsos, Kombes Zulpan Beri Peringatan

"Iya betul (apakah ada kaitannya atau tidak)," kata Ahsanul.

Namun, polisi belum menemukan titik terang keberadaan pemotor tersebut.

Sebab, penyidik masih mempelajari nomor polisi atau TNKB yang terpasang dikendaraan.

"Untuk nopol belum terdeteksi," kata Ahsanul.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan AF sengaja melakukan pemerasan dengan pura-pura pincang.

Andre juga mengaku terpaksa melakukan pemerasan untuk membeli obat terapi ketergantungan narkoba.

Menurut Kombes Budi Sartono, pelaku membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Perwira menengah Polri itu juga menyebut pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Depok.

Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler