jpnn.com, JAKARTA - Selain mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap TNI yang dilakukan aktivis Robertus Robet, Polri juga fokus mencari sosok yang memviralkan video orasi dosen UNJ tersebut di media sosial.
“Sekarang masih belum ketemu. Penyidik akan mendalami lagi,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes PolrI.
BACA JUGA: Soal Kasus Robertus Robet, MPR : Beda Mengkritisi dan Menyanyikan
BACA JUGA : Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polr
Menurut Dedi, penyidik sudah menemukan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan video yang berisi Robet memplesetkan Mars ABRI.
BACA JUGA: Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet
“Masih kami tangani. Kami sudah mapping, dan profiling tinggal diidentifikasi," ujar Dedi.
BACA JUGA : Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI
BACA JUGA: Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI
BACA JUGA : Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan
Jenderal bintang satu ini menambahkan, nantinya, pelaku yang pertama kali memviralkan terancam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan (Robet) karena yang bersangkutan tida memviralkan. Ini yang memviralkan orang lain," pungkas Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan