Polisi Buru WN India Tersangka Kerusuhan Batam

Kirim Red Notice, Minta Interpol Tangkap Prabakaran

Kamis, 18 November 2010 – 02:42 WIB

BATAM - Untuk mempersempit ruang gerak pelarian Mathiyalangan Prabakaran, tersangka pemicu kerusuhan PT Drydocks World Graha Tanjunguncang, pihak Polresta Barelang telah mengirimkan red notice (daftar merah) ke Mabes Polri untuk selanjutnya diberikan ke kepolisian internasional (interpol) di beberapa negara.

Pengiriman red notice ini dilakukan karena ada dugaan warga negara India berusia 27 tahun itu telah keluar dari IndonesiaPasalnya, upaya pencarian yang dilakukan di Batam hingga saat ini tidak membuahkan hasil.

Polisi sendiri menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan, belum mendapatkan sedikitpun informasi tentang keberadaan ataupun pintu keluar mana yang digunakan Mathiyalangan Prabakaran untuk kabur dari Batam

BACA JUGA: Soal Tes CPNS Boleh Muatan Lokal

"Kami belum tahu kaburnya dengan cara apa
Langkah yang telah kami tempuh untuk menangkapnya telah kita kirimkan red notice ke mabes Polri dan akan diteruskan ke interpol," ujar Eka Yudha kepada Batam Pos (grup JPNN), Rabu (17/11).

Eka Yudha juga mengaku telah mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal (konjen) India di Medan untuk membantu melakukan pencarian tapi hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Upaya lain yang dilakukan adalah dengan meminta keterangan dari sesama warga India di Batam termasuk Devarajan Prakash, ketua persatuan masyarakat India di Batam.

Ditanya apa mungkin mantan supervisor elektrik di PT Drydocks World Graha itu kabur dengan dokumen atau identitas orang lain, Eka Yudha mengatakan semua kemungkinan akan terjadi tapi masih harus dibuktikan jika tersangka kerusuhan itu ditangkap.

Eka Yudha juga menampik bahwasannya pengawasan yang dilakukan polisi terhadap Prabakaran lemah

BACA JUGA: Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain

Alumni Akpol tahun 1988 ini mengatakan upaya untuk mencegah Prabakaran dari Batam telah dilakukan dengan penahanan paspor maupun Kitasnya
"Pencekalan sudah dilakukan

BACA JUGA: Mutasi PNS Bakal Diatur UU

Paspornya sudah ditahanSemua mekanisme pengawasan orang asing sudah dilakukan," katanya.

Kapolresta juga menegaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak pernah melakukan penahanan dan wajib lapor terhadap Prabakaran"Dia juga bukan tahanan kota karena tidak pernah ditahanAncaman hukumannya dibawah lima tahun dan tidak wajib untuk ditahanPasal yang dikenakannya bukan pasal pengecualian," kata mantan Wakapoltabes Barelang ini.

Eka Yudha juga mengatakan pihaknya akan tetap berupaya menemukan tersangka pemicu kerusuhan di PT Drydocks itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kaburnya Prabakaran menjadi sorotan tajam sejumlah kalangan termasuk penasehat hukumnya sendiri MegawaniKepada Batam Pos, Megawani menyesalkan kurangnya pengawasan polisi terhadap kliennya itu sejak keluar dari Rumah Sakit Awal Bros (RSAB).

Diberitakan sebelumnya, Prabakaran memilih kabur karena menilai polisi lamban menangani kasusnyaPrabakaran diduga kabur pada tanggal 25 atau 26 September lalu dan baru diketahui setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 bulan Oktober laluIa lalu dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan nomor 177/X/2010/Satreskrim.(spt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Perketat Pengamanan Rutan Mako Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler