JAKARTA--Setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dibolehkan menetapkan persyaratan khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Misalnya menguji keahlian, kompetensi, tes urine, dan sebagainya
BACA JUGA: Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain
Bahkan, pemda bersama perguruan tinggi negeri (PTN) yang diajak kerjasama, boleh membaut soal tes yang materinya bermuatan lokal.Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho mengatakan, sah-sah saja kalau daerah menetapkan persyaratan khusus di luar kriteria yang diajukan pemerintah
"Di dalam PP 98, boleh ada persyaratan yang ditetapkan instansi
BACA JUGA: Mutasi PNS Bakal Diatur UU
Kalau di Sulut ada tes urine ya tidak masalahDemikian juga penyusunan soal, setiap instansi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri diberikan kewenangan membuat pertanyaan sesuai standar daerah
BACA JUGA: Polisi Perketat Pengamanan Rutan Mako Brimob
Tentu saja isi materi yang diujikan harus dapat dipertanggungjawabkanDi beberapa daerah salah satunya Sulut mewajibkan tes urine dalam pengadaan CPNS tahun iniHal tersebut dimaksudkan untuk melihat apakah CPNS tersebut pengguna narkoba atau tidak.
"Kami ingin aparatur di Sulut bersih dari narkobaKarena itu dalam tes kesehatan ada kewajiban melakukan uji urineKalau ternyata CPNS-nya pemakai narkoba, terpaksa harus kita anulir," tegas Freddy Roeroe, staf ahli Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang pada JPNN, Rabu (17/11).(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Minta Jangan Hanya Berasumsi
Redaktur : Tim Redaksi