jpnn.com, JAKARTA - Polri terus melakukan pendataan terhadap para pendemo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif. Dari pendataan sementara, ada puluhan pendemo di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang reaktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk pedemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang yang dinyatakan reaktif virus corona.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tulis Surat Buat Presiden dan Ketua DPR, Soal UU Cipta Kerja
“Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), saat ini hasil rapid test menyatakan bahwa ada 13 orang yang dinyatakan reaktif,” kata Argo, Kamis (8/10).
Menurut Argo, saat ini untuk mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Demo Penolak Cipta Kerja Ricuh, MRT Hanya Layani Rute Lebak Bulus-Blok M
"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ujar Argo
Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Menteri Siti Beberkan Tujuan Utama dari RUU Cipta Kerja
Jenderal bintang dua ini mengatakan, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," tandas mantan Kapolres Nunukan ini. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan