Ridwan Kamil Tulis Surat Buat Presiden dan Ketua DPR, Soal UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 – 21:08 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10). Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil berjanji bakal menyampaikan surat berisi aspirasi dari buruh wilayahnya, yang menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI.

Aspirasi para buruh Jabar ini akan disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.

BACA JUGA: 209 Demonstran di Bandung Ditangkap, dari Pelajar SMA sampai Mahasiswa

“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Kang Emil saat menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis.

Didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Kang Emil menemui para demonstran yang berunjuk rasa yang memenuhi kawasan Gedung Sate Bandung.

BACA JUGA: Demo Penolak Cipta Kerja Ricuh, MRT Hanya Layani Rute Lebak Bulus-Blok M

BACA JUGA: 6 Polisi jadi Korban Demo Penolakan UU Cipta Kerja, 1.000 Perusuh Diamankan

Sebelum menemui para demonstran, dilakukan pula pertemuan antara Kang Emil dengan sepuluh orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate.

Adapun demonstrasi oleh para buruh terkait disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar.

Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja.

Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari rakyat dan buruh Jawa Barat,” kata Kang Emil.

Selain itu, menurut Kang Emil, dalam pertemuan tersebut para buruh juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan di Kota Bandung murni aksi demonstrasi dari para buruh-se-Jabar dan tidak ditunggangi pihak lain atau kepentingan lain.

“Mereka (para buruh) tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme, kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh. Dan saya cek ke Pak Kapolda (Jabar) juga bahwa mereka yang ditahan karena melakukan kerusakan itu ternyata 100 persen bukan dari pihak buruh,” kata Kang Emil.

Kini, dengan adanya Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan DPR RI, Kang Emil mengimbau kepada para buruh di Jabar untuk tidak lagi melakukan demonstrasi karena aspirasinya sudah diterima dan akan disampaikan.

“Mudah-mudahan dengan aspirasi yang akan disampaikan ini para buruh tidak perlu lagi melakukan demonstrasi baik di ibu kota Jawa Barat maupun kota/kabupaten se-Jawa Barat karena niat dan maksud agar kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jabar) menyampaikan aspirasi (buruh) sudah dilaksanakan,” kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler