jpnn.com, JEMBER - Kepolisian di sejumlah daerah mulai menyosialisasikan larangan merokok sambil berkendara, termasuk Satlantas Polres Jember.
Mereka menghentikan pengendara yang kedapatan menyetir sambil merokok. Para pengendara tersebut hanya dinasihati. Setelah itu, mereka diberi nasi bungkus.
BACA JUGA: Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui
BACA JUGA : Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui
Dari pantauan Jawa Pos Radar Jember, operasi itu dilakukan di Jalan Jawa dan Jalan Sumatera dengan dipimpin langsung Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael.
BACA JUGA: Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok
Anak buah Edwin menghentikan beberapa pengendara roda dua yang kedapatan merokok.
Mereka yang dihentikan polisi tak langsung diminta untuk mengeluarkan SIM dan STNK.
BACA JUGA: Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
BACA JUGA : Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
Polisi lebih memilih untuk menyampaikan pesan larangan merokok yang sesuai aturan. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.
"Peraturan ini melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan. Merokok sambil nyetir bisa mengurangi konsentrasi," katanya kepada salah seorang pengendara motor.
BACA JUGA : Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi
Menurut dia, larangan merokok tersebut terdapat di pasal 6 huruf c Permenhub 12/2019. "Berkendara sambil merokok bisa membayakan diri sendiri maupun pengendara lain," ujarnya.
Setelah memberikan imbauan, Edwin dan anggotanya memberikan nasi bungkus kepada pengendara jalan yang dihentikan.
"Katanya kan kalau habis makan tidak merokok, itu tidak enak. Karena itu, mereka kami beri nasi bungkus," ujarnya. (jum/hdi/c5/gun/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Kesehatan Usul Perokok Disanksi Sosial, Anda Setuju?
Redaktur & Reporter : Natalia