Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui

Rabu, 03 April 2019 – 16:32 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Larangan merokok saat berkendara sepeda motor tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019. Namun, sebenarnya larangan tersebut bukan aturan baru.

Sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ keluar, ketentuan itu sudah berlaku. Polri sebagai penegak hukum menindak pelanggar berdasar undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tidak ada sanksi pidana dalam permenhub nomor 12 tahun 2019. Karena itu, aparat kepolisian tidak bisa menindak pengemudi sepeda motor yang berkendara sambil merokok atas dasar aturan tersebut. ”Mengacu pada UU LLAJ, bukan permenhub,” ungkap pria yang bisa dipanggil Dedi, seperti diberitakan Jawa Pos.

Dalam UU LLAJ, ada ketentuan mengenai aturan pengendara motor saat berkendara. Tepatnya pada pasal 106. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pengendara harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. ”Yang jelas kalau merokok itu kan bisa ganggu konsentrasi,” tutur Dedi.

BACA JUGA: Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya

BACA JUGA: Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya

Karena itu, masyarakat dilarang mengemudikan motor sambil merokok. ”Kalau konsentrasi terganggu bisa berakibat fatal,” imbuh Dedi.

BACA JUGA: Pakar Kesehatan Usul Perokok Disanksi Sosial, Anda Setuju?

”Jadi, ada sanksinya,” tambah dia. Sanksi atas pelanggaran tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ. Yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Itu yang saat ini digunakan oleh aparat kepolisan untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan.

Sesuai dengan undang-undang, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terbatas hanya di kota tertentu saja. Selama masyarakat berkendara di jalan raya, mereka tidak boleh melanggar aturan tersebut. Senada dengan Dedi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah berlaku sebelum permenhub nomor 12 tahun 2019 hadir.

”Ada atau tidak ada PM ini (permenhub nomor 12 tahun 2019) polisi bisa menindak. Wong ada undang-undangnya kok,” terang Budi. Lagi pula, sambung dia, permenhub tersebut baru mulai diterapkan awal bulan depan.

Peruntukannya juga jelas, mengatur ojek daring serta ojek konvensional supaya lebih hati-hati saat berkendara. Sehingga keselamatan penumpang yang dibawa lebih terjamin.

Budi mengakui, permenhub tersebut memang merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009. Namun, tidak semua ketentuan diambil. Dia juga memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri sejak aturan tersebut masih dirancang.

Urusan penindakan, Kemenhub menyerahkan kepada aparat kepolisian. Sebab, dalam permenhub tersebut tidak diatur sanksi terkait pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Dia yakin betul, Polri dengan bekal UU nomor 22 tahun 2009 lebih tahu tindak-tanduk apa saja yang bisa mereka sanksi. Sebab, pasal 6 permenhub nomor 12 tahun 2019 juga merujuk pasal 106 UU LLAJ. ”Saya kira polisi luwes kok pejabaran pasal ini,” jelasnya. Apabila ada pengemudi motor yang berkendara tidak wajar dan mengabaikan konsentrasi, mereka bisa menindak tegas.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan, permenhub nomor 12 tahun 2019 hanya memperkuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana ojek daring yang menggunakan kendaraan roda dua harus tunduk pada UU tersebut.

Djoko menuturkan, keterkejutan publik atas munculnya kasus pengendara motor yang ditilang karena merokok sangat dimaklumi. Sebab, selama ini, aparat kepolisian tidak konsisten menerapkan aturan. Sehingga dinilai sebagai aturan yang baru.

”Jangankan merokok. Yang main HP saja kan tidak boleh. Tapi nggak pernah polisi nilang. Kewenangannya ada di kepolisian,” ujar Djoko. Dia berharap, agar tidak muncul kesimpangsiuran, aparat kepolisian harus bisa menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.

BACA JUGA: Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok

”Kalau media sudah nulis harusnya polisi berani. Kan sudah jelas rambu-rambunya,” imbuhnya. Meski demikian, Djoko juga meminta aparat meningkatkan sosialisasi. Sebab, meski UU LLAJ sudah disahkan sejak 2009, tidak banyak pengguna motor yang memahami aturan tersebut. ”Perlu sosialisasi di masifkan lagi. Perlu diingatkan,” tuturnya.

Djoko sendiri mendukung kebijakan tersebut. Sebab, merokok sambil mengendarai motor sangat berbahaya. Bukan hanya bagi pelaku, namun bagi pengendara lain. Akibat yang ditimbulkan apabila pengendara motor abai dan tidak berkosentrasi penuh saat berkendara bisa jadi fatal.

”Kalau merokok di mobil masih mending. Kalau di motor gimana ya. Belum lagi asapnya, abunya mengganggu,” katanya. (far/syn/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Turunkan Risiko Penyakit Jantung dengan Cara Sederhana ini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler