jpnn.com, BATAM - Dua warga Malaysia, Tan Yeh Tong dan Yeap Eng Wei yang menggasak uang beberapa nasabah Bank BNI di Tanjungbalai Karimun akhirnya ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa hasil dari kejahatan skimming tersebut, pelaku sudah menggasak uang para nasabah hingga Rp 100 juta.
BACA JUGA: Puluhan Nasabah BNI Syariah Karimun Terkena Skimming
Kedua orang ini diindentifikasi petugas kepolisian termasuk dalam sindikat internasional pembobol rekening.
Dari penelusuran petugas kepolisian, kedua orang ini baru memasang satu Blank Card (alat untuk mengandakan data nasabah) di salah satu ATM di Karimun.
BACA JUGA: BNI 46 Akhirnya Ganti Uang 10 Nasabah yang Hilang Misterius
"Saat ini masih dilakukan pengembangan atas kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (20/8).
Pemeriksaan terhadap kedua orang ini masih berlangsung untuk saat ini. Hal ini guna mengetahui jumlah komplotan mereka di sini, dan berapa Blank Card yang dipasang jaringan ini di Karimun.
BACA JUGA: 62 Warga Negara Bangladesh Terlantar di Tanjungbalai Asahan
"Masih pendalaman," ungkap Erlangga.
Erlangga kasus ini terungkap dari laporan beberapa nasabah Bank BNI tentang adanya transaksi aneh. Dari print out buku tabungan nasabah, telah terjadi penarikan uang dari salah satu Bank di Malaysia.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ini mempaste data-data miliki nasabah Bank BNI ke ATM My Bank milik tersangka," ucap Erlangga.
Terkait Blank Card, Erlangga menuturkan dari tangan pelaku diamankan dua kartu untuk mengandakan data-data nasabah tersebut.
Selain itu, barang bukti lain diamankan belasan resi transaksi ATM, belasan lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan puluhan lembar uang ringgit Malaysia.
Saat ini pihak kepolisian juga masih meminta keterangan pelaku, terkait sudah berapa lama aksi yang mereka lakukan di Kepri.
Sebelumnya diberitakan, nasabah BNI Karimun melaporkan uang mereka berkurang setelah melakukan transaksi di ATM. Pihak BNI Pusat melalui devisi skimming membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan nomot LP /4140/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 06 Agustus 2018.
Cukup lama kepolisian mengusut kasus ini. Pada 18 Agustus didapatkan informasi, komplotan ini kembali beraksi di Karimun.
"Ternyata benar, 19 Agustus terdeteksi mereka ini melakukan transaksi di ATM Padimas (depan Hotel Aston). Pelaku ini diamankan dalam kamar 6615 dan 6605 Hotel Aston. Karena laporannya di Polda Metro Jaya, jadi juga akan berkoordinasi ke sana," tuturnya. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gergaji Teralis Sel, 4 Tahanan Rutan Karimun Berhasil Kabur
Redaktur & Reporter : Budi