jpnn.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,024 kilogram dari Tarakan.
Barang haram itu dipesan seorang bandar besar yang masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Masih Muda, Mbak Wati Pilih Terjun ke Dunia Hitam
Sabu tersebut dibawa pasangan suami istri asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka berinisial MN, 39, dan istri S, 30, ditangkap tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Selasa (16/1) sore.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Tarakan ke Balikpapan pekan lalu. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Informasi yang didapat, kedua pelaku melakukan perjalanan dari Tarakan menggunakan perjalanan laut menuju Bontang.
BACA JUGA: Kisah Polisi Menyamar demi Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
Setelah dari Bontang, mereka menggunakan perjalanan darat dengan menyewa mobil dan turun di kawasan Km 4,5 Balikpapan Utara. Perjalanan dilanjutkan menggunakan ojek. “Kami tangkap di tanjakan Wika, depan Rumah Sakit Hermina,” kata Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, Rabu (17/1).
Petugas langsung menggeledah badan dan barang bawaan pelaku berupa tas ransel hitam. Di dalam tas itu, hanya ditemukan pakaian dan sebuah kemasan susu ukuran 1 kilogram.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Pengiriman 40 Kilogram Sabu-sabu
“Kami curigai sebuah susu kemasan produk luar berukuran 1 kg. Setelah kami periksa, rupanya ada kristal bening positif sabu. Dan kami juga temukan satu paket sabu berukuran sedang seberat 24 gram,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan MN, sabu tersebut dipesan seorang bandar besar di Balikpapan. Di mana pelaku dengan pemesan tidak saling mengenal. “Pelaku sudah mengirim untuk kedua kalinya di sini (Balikpapan, Red). Pertama, bulan lalu seberat 1 kg dan berhasil lolos. Kami masih kembangkan terkait bandarnya,” ujarnya.
Kepada media ini, pasangan suami istri yang baru menikah siri lima bulan lalu mengaku diupah sebesar Rp 7 juta untuk sekali pengiriman oleh bandar sabu asal Tarakan. “Saya baru dua kali sama ini. Buat kebutuhan sehari-hari, soalnya nggak cukup uangnya," tutur MN yang kesehariannya bekerja sebagai pengelola tambak ikan di Tarakan.
Kedua tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan intensif anggota Polsek Balikpapan Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. “Hasil tes urine, kedua tersangka juga positif sebagai pemakai,” tutupnya. (aim/rsh/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Bandar Sabu-sabu Mati Dipelor di Pantai Indah Kapuk
Redaktur & Reporter : Budi