Polisi Ciduk Oknum Pegawai Bank yang Terlibat Penipuan Lelang Emas

Selasa, 16 Juli 2024 – 00:00 WIB
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafy menunjukkan tersangka berikut barang bukti saat pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (15/7/2024). ANTARA/HO-Joko Pramono

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung menangkap oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) karena diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank, sehingga merugikan para korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Namun, kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip dari Antara, Senin (15/7).

BACA JUGA: Nekat Aniaya Polisi, Pemuda ini Terancam Hukuman Berat

Tersangka oknum pegawai bank syariah yang ditangkap diidentifikasi dengan inisial DR (34), warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar. DR tercatat sebagai pegawai BSI cabang Blitar.

Aksi penipuan DR diendus polisi setelah mendapat pengaduan dari salah satu korban berinisial DCF (22). Kepada polisi, korban mengaku dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas.

BACA JUGA: Polisi Sebut Mayat Bersimbah Darah di Buahbatu Bandung Korban Pembunuhan

Korban dan tersangka sudah saling kenal, lantaran korban merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.

Teperdaya bujuk rayu tersangka, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 257 juta ke rekening pelaku. Lalu korban kembali transfer sebesar Rp97 juta, sehingga total Rp350 juta.

BACA JUGA: Sudah Punya 2 Anak, Oknum Polisi Hamili Wanita Selingkuhan, Tak Mau Tanggung Jawab

"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujarnya.

Keuntungan 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.

Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.

Dari penggeledahan, Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku). Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF (korban).

Tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku), dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," pungkas Kapolres. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pocong Gadungan Bikin Resah Warga Dumai, Polisi Buru Pelaku


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler