JAKARTA - Polisi menahan Juleha alias Leha dan Maman, tersangka pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, NTB bernama Sumiati yang dianiaya majikan di Arab SaudiLeha merupakan sponsor perekrut Sumiati, sementara Maman adalah kepala PT Rajana Falam Putri (RFP) Cabang Dompu yang memberangkatkan Sumiati ke Saudi.
"Pelaku yang telah diamankan adalah dua orang atas nama Juleha alias Leha alias Lahu dan Maman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Desember 2010," ujar Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar di Mabes Polri, Kamis (9/12).
Dijelaskannya, dua tersangka itu dikenakan sangkaan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan
BACA JUGA: Hanya Sedikit Temuan BPK yang Balik ke Kas Daerah
Modusnya, umur Sumiati dituakan dari tahun lahir sebenarnya agar bisa berangkat sebagai TKW"Tanggal lahirnya telah dipalsukan dari tanggal 12 gustus 1992 menjadi 2 Januari 1987 oleh tersangka JL (Juleha) kemudian yang bersangkutan ditampung di rumah Kacab PT RFP di Dompu selanjutnya oleh MM (Maman) dikirimkan ke Jakarta," tambahnya.
Selain pemalsuan, pasal lainnya yang disangkakan pada dua tersangka itu adalah pasal 6 Junto 10 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
BACA JUGA: Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs
Sangkaan terakhir adalah pasal 103 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeriSangkaan perdagangan manusia itu karena ada proses pengiriman antardaerah mulai dari perekrutan Sumiati oleh Leha yang kemudian diserahkan pada Maman dengan imbalan uang
BACA JUGA: Mahfud Tetap Yakin, Hakim MK Masih Bersih
Sementara untuk pemalsuan, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain"Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu," pungkasnya(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Yakin Uang Gayus Sampai JAMPidum
Redaktur : Tim Redaksi