Polisi Dalami Hubungan Keling dengan Jaringan MCA Lampung

Selasa, 08 Mei 2018 – 03:24 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menangkap seorang tersangka ujaran kebencian atas nama Suyanto, 37, alias Keling di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Sabtu (5/5).

Penangkapan Keling yang dilakukan tim Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung itu pun langsung diekspose di Mapolda, Senin (7/5).

BACA JUGA: Menghina Jenderal Tito Karnavian, Agung Ditangkap Polisi

Dalam ekspose tersebut, Keling mengaku hanya ikut-ikutan dan simpatisan MCA. Dia menepis statusnya itu merupakan pesanan dan sama sekali tidak dibayar simpatisan dari partai dan cagub manapun dalam Pilkada 2018.

’’Saya cuma ikut-ikutan, member di grup Facebook MCA,” katanya tertunduk lesu.

BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswinya

Sementara Kasubdit II Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Ketut Suryana menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran Keling dan keterkaitannya dengan grup MCA yang belum lama ini ditangkap Cyber Crime Bareskrim Polri.

’’Dia mengaku anggota siber. Ini masih kita dalami apakah ada jaringannya (MCA, Red) di Lampung. Tetapi dia ini memang aktif di grup-grup,” ujar Suryana seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi

Dia menjelaskan, Suyanto diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akunnya di Facebook atas nama Fitrah Wong. Melalui akun itu, dia memposting ujaran kebencian atas SARA di grup Facebook Lampung Memilih Gubernur pada Sabtu (21/4).

”Yang bersangkutan memposting ujaran kebencian dengan nada SARA, salah satu suku dan menyerang partai politik. Menggunakan akun dengan nama orang lain,” kata Suryana.

Dipostingan itu, dia mencoret-coret foto salah satu calon gubernur Herman HN. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui dia berada di Sidomulyo, Lamsel. Saat ditangkap, kata Suryana, rupanya postingan Suyanto sudah dihapus.

”Tetapi kami dapatkan barang bukti postingan itu di handphone tersangka. Dan screenshoot hasil postingannya di grup Facebook,” terangnya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian.

Modus yang digunakan Suyanto yakni dengan menggunakan Facebook milik rekannya berinsial AS. Akun itu dia pinjam, lantas mengubah nama menjadi Fitrah Wong serta mengubah penampilan profil dan foto profil.

”AS statusnya menjadi saksi, karena memang dia tidak tahu akun Facebook miliknya digunakan tersangka untuk memposting ujaran kebencian,” katanya.

Terkait motif Suyanto, Suryana mengatakan, Suyanto tidak suka dengan insiden penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. ”Masih kita dalami. Intinya, dia tidak suka dengan perkara penistaan agama yang lalu dan tidak suka dengan partai pendukungnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Suyanto dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (red/c1/whk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Pleidoi, Alfian Tanjung Kutip Pidato Panglima TNI


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler