Polisi Dalami Pelaporan Abraham-Adnan, Zulkarnaen Masih Aman

Selasa, 27 Januari 2015 – 15:03 WIB
Ilustrasi. FOTO: ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, pemberkasan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto sudah berjalan. Santer diberitakan satu pimpinan KPK yang tersisa juga bakal dilaporkan ke polisi. Yakni Zulkarnaen.

"Sedangkan Komisioner KPK lainnya saudara Zulkarnaen (ZK) sudah ada di media, seseorang rilis akan melaporkan. Kita tunggu dulu apakah akan dilaporkan atau tidak," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (27/1).

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan BW Akan Diperiksa Lagi

Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu menjelaskan Abraham Samad dilaporkan oleh Muhamad Yusuf Sahide dari LSM KPK Watch serta Muhamad Fauzan Rahman dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Sedangkan, Adnan dilaporkan oleh Muklis Ramlan kuasa dari PT Desy Timber. Dan BW kini tengah diproses di Bareskrim.

Soal proses laporan terhadap Samad dan Pandu, kata Rikwanto, cepat atau tidaknya pemeriksaan itu tergantung saksi, barang bukti dan lain-lainnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan KPK Tak Boleh Dipimpin Tersangka

"Kalau memang sudah cukup masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama untuk tidak diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan," ujar Rikwanto.

Namun, lanjut dia, jika belum kuat bukti bukti yang dimaksud, maka penyelidikan dilakukan perlahan-lahan.

BACA JUGA: Tim Independen Mulai Dalami Kasus KPK Vs Polri

"Penyidik akan mempelajari dulu, meminta bukti dari pelapor terkait dengan laporannya. Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," kata dia.

Intinya, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, laporan terhadap Samad dan Pandu masih dipelajari penyidik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Vs KPK, Fadli Zon: Tim Independen Maju, Apa Tugasnya Wantimpres?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler