Polisi dan Perampok di Riau Saling Tembak, Satu Tewas, Dua Ditangkap

Sabtu, 27 Januari 2024 – 17:43 WIB
Polisi menunjukkan empat senjata api yang digunakan para rampok. Foto: Bidhumas Polda.

jpnn.com, KAMPAR - Aksi saling tembak antara polisi dan perampok terjadi di Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (27/1/2024) pagi.

Dalam peristiwa tersebut, satu perampok tewas dan dua lainnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Komplotan Perampok Bersenjata Api Ini Sudah Beraksi di Berbagai Tempat

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan kejadian bermula saat tim gabungan dari Polda Riau dan Polda Sumatera Barat melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku perampokan.

Tiga pelaku rampok itu berinisial I, MZ dan RC. Mereka sedang bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Batu Belah.

BACA JUGA: Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP

Saat petugas tiba di rumah tersebut, mereka langsung dihujani tembakan oleh para pelaku. Akibatnya, dua anggota polisi terluka.

"Satu anggota polisi terkena luka tembak di tangan dan satu lagi terkena empat peluru di baju antipeluru," kata Asep di depan kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

BACA JUGA: Polisi Sita Airsoft Gun Saat Tangkap 2 Mahasiswa yang Terlibat Perampokan di Sumbawa

Polisi yang terluka bernama Aiptu Edi Jumarno terkena tembak di bagian tangan dan saat ini dirawat di RS.

Sedangkan satu orang anggota polisi Polda Sumbar selamat karena memakai bodyvest.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara. Tetapi, para rampok terus menembak secara membabi buta.

Melihat kondisi itu, kemudian polisi membalas tembakan para pelaku.

Dalam baku tembak tersebut, satu perampok berinisial RC tewas setelah mengalami 11 luka tembak.

Sementara dua perampok lainnya, berinisial I dan MZ, berhasil ditangkap dan dilumpuhkan kakinya.

Polisi turut menyita empat pucuk senjata api milik tiga rampok ini.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Barat AKBP Adreanaldo Ademi menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis kasus perampokan.

Mereka pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2021 dan 2022.

"Para pelaku ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu," kata AKBP Adreanaldo.

Saat ini, kedua perampok yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler