jpnn.com - KOLAKA - Warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yang tidak mengibarkan bendera merah putih di rumahnya, didata oleh kepolisian setempat. Kapolres Kolaka Utara, AKBP Laode Aries Elfatar mengatakan pendataan ini dilakukan kepada masyarakat yang tak mengibarkan Merah Putih untuk diberikan pembinaan.
“Memang benar ada tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda Kolaka Utara. Itu wajib bagi seluruh masyarakat. Nah yang tidak kibarkan bendera inilah yang kita catat. Kemudian kita panggil untuk diberi pembinaan,” kata Aries seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Selasa (19/8).
BACA JUGA: Pabrik Jamu dan Obat Palsu di Tangerang Digerebek
Aries menampik bahwa pendataan tersebut adalah bentuk ancaman. Seperti yang ditudingkan masyarakat Kolaka Utara, yang merasa diancam karena mendapat teguran saat tidak mengibarkan bendera merah putih.
Seperti yang dialami seorang warga Lasusua yang juga mantan Komisioner KPUD Kolaka, Syahlan Launu, yang merasa diancam saat mendapat teguran dari Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Kesbang Kolaka Utara akibat tidak memasang umbul-umbul dan bendera merah putih.
BACA JUGA: Askam PT Antam Tewas saat Terima Demonstran
“Itu bukan ancaman. Saya rasa hal yang wajar jika dicatat dan akan dilaporkan pada kami. Tidak semua yang namanya laporan itu adalah ancaman. Ini yang harus kita pahami. Kalau setelah dipanggil kan bisa kita dengar alasannya apa,” jelas Aries.
Menurutnya, jika masyarakat tidak memiliki bendera merah putih akan dibelikan. Sedangkan yang punya tapi tidak memasangnya akan diberikan pemahaman tentang menghargai para pejuang.
“Kalau ada bendera merah putihnya tapi tidak dipasang itu kan bukan warga negara yang baik. Kecuali hak-haknya dikurangi misalnya akan diusir dari Kolaka Utara atau mau dipenjara, itu baru ancaman. Kalau sekedar dibina saya rasa hal yang wajar,” tegasnya. (sup/awa/jpnn)
BACA JUGA: Provinsi Riau: Sejarah dan Potensi Bumi Lancang Kuning
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balikpapan Minta Tambahan 700 Kursi CPNS untuk Guru
Redaktur : Tim Redaksi