Polisi Datangi Rumah Kontrakan di Jebres Solo, Warga Heboh

Jumat, 09 Juni 2023 – 14:44 WIB
Polisi melakukan pengecekan ratusan botol minuman berlalkohol tanpa disertai surat izin sebagaia barang bukti di sebuah rumah kontrakan Ngguwosari Kecamatan Jebres Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah didatangi petugas Satuan Samapta Polres Kota Surakarta, Jumat.

Di dalam kontrakan itu polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.

BACA JUGA: Kronologi Anggota TNI AD Tusuk Mati Warga di Senen Gegara Masalah Sepele

Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ada tiga orang pelaku yang diamankan pada dua lokasi, yakni di Kerten Kecamatan Laweyan dan Ngguwosari Jebres, Solo.

Menurut Arfian, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal ada informasi masyarakat melalui call center Polresta Surakarta bahwa di wilayah Kerten Laweyan ada seorang penjual minuman beralkohol yang akan transaksi secara cash on delivery (COD).

BACA JUGA: Danpomdam Jaya Ungkap Kondisi Anggota TNI Saat Tusuk Mati Warga di Senen

Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat.

Di lokasi ada seorang laki-laki inisial UWS (30) yang sedang membawa minuman beralkohol sebanyak tiga botol, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang membawa minuman beralkohol untuk dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Pelaku UWS kemudian dilakukan pengembangan mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut diambilnya di gudang penyimpanan sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres, Solo.

"Kami melakukan penyitaan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini, secara bersama-sama menjual minuman beralkohol itu, dengan pelaku UWS," ungkapnya.

Pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu.

Kedua pelaku yang diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres berinisial DSN (21) dan FW (30).

Sedangkan petugas dari hasil penyitaan di lokasi tersebut diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.

Kapolres mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000, dipastikan akan segera menindaklanjuti. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler