Polisi Didesak Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sulsel

Kamis, 04 Maret 2021 – 07:26 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GOWA - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) tak habis pikir terhadap dugaan perencanaan korupsi terstruktur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Setwan Sulsel) pada Tahun Anggaran 2019.

Pasalnya, hingga saat belum juga ditindaklanjuti secara serius pihak berwenang.

BACA JUGA: Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

“Kenapa Polda dalam hal ini tidak melakukan tindakan? Sudah berapa lama, dari bulan 7 (red: juli 2020),” demikian dikatakan Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis di Kantornya Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Rabu (3/3).

Ia membeberkan temuannya selama 2019 kemarin, terjadi ketekoran kas Setwan senilai Rp 20,54 miliar lebih..

BACA JUGA: Sejumlah Orang Penting Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri

“Ini seharusnya sudah ada tersangka, karena yang namanya ketekoran kas itu uang yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 20 m, itu sudah kerugian negara,” ujarnya.

Menurutnya, ketekoran kas Setwan sudah nyata dan pasti, dapat diklasifikasi dengan Kerugian Negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No.1 Tahun 2006. Kerugian ini mesti ditindaklanjuti oleh APH dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Misbakhun: Ruang Korupsi di Ditjen Pajak Sangat Besar, Menkeu Harus Bertanggung Jawab

“Nah kita mau tindaklanjuti kenapa sampai sekarang tidak ada kabarnya, ada apa? Kapoldanya kan ganti mungkin tidak tau, makanya kita mau bersurat perihal ini” ucapnya.

Dugaan perencanaan korupsi yang terstruktur tersebut juga diduga melibatkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dalam hal ini Badan Anggaran DPRD Sulsel.

“Diduga banggar terlibat karena bagian yang menyetujui anggaran dari apa yang diusulkan pengguna anggaran (red: sekwan) yang dikirim ke TAPD yang diketuai Sekda Provinsi dari sekda dikirim ke DPRD Provinsi (Red: Badan Anggaran). Yang minta siapa yang menyetujui siapa? Dipakai untuk apa?,” Tanya Bob sapaan akrab Bastian Lubis.

Untuk diketahui rujukan PUKAT UPA kuat menduga Setwan dan Banggar melakukan perencanaan korupsi secara terstruktur dari dokumen yang menjadi bahan analisa terkait dugaan tersebut yaitu APBD tahun 2019 dan APBD Perubahan 2019.

“Jangan sampai kejadian ini terus berulang, soalnya pernah terjadi hal yang sama pada tahun 2007 dan kasusnya dihilangkan karena dianggap kadaluarsa,” tegas Bob. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler