Polisi Diduga Tak Profesional Mengusut Kasus Brigadir J Bertambah Jadi Sebegini, Wow!

Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soa kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat khusus (Itsus) Polri sejauh ini telah memeriksa 63 polisi terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

BACA JUGA: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu

Puluhan polisi yang diperiksa itu diduga berupaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus yang menangani kasus tersebut.

"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Irjen Dedi.

BACA JUGA: Si Cantik dalam Kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J

Dedi menjelaskan dari 63 polisi yang diperiksa, didapati sebanyak 35 anggota Polri diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Betul (35 diduga tidak profesional), informasi dari Itsus," ujar Dedi.

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Tim Bareskrim terkait Narkotika

Adapun jumlah polisi yang sudah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus), yakni 19 orang.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias RR.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler