LHOKSEUMAWE--Pasca penggrebekan terhadap sekelompok orang bersenjata di Jalin dan Lamkeubeu Aceh Besar, aparat kepolisian diingatkan agar jangan asal menembak orang yang dicurigaiKalau cara ini masih ditempuh, maka korban warga sipil akan terus terjadi dan ini sangat meresahkan masyarakat
BACA JUGA: Hari Ini, SNPTT Demo di Istana
Demikian dikatakan Ferry Afrizal, koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) dan BEM FISIP Unimus, saat menggelar aksi unjuk rasa damai di Bundaran Simpang Jam, Kota Lhokseumawe, kemarin (8/3)
Ferry Afrizal mengatakan, aktivitas penyisiran pasukan bersenjata ini terus berlanjut
BACA JUGA: Kiemas Isyaratkan PDIP Berkoalisi
Dia menilai, dalam operasi tersebut kepolisian tidak profesional dalam mendeteksi gerak-gerik musuhBACA JUGA: Sebanyak 2,7 Juta Lansia Telantar
Kami sangat menyesali atas kejadian ini, karena masyarakat pun menjadi resah oleh tindakan kepolisian yang sangat tidak profesional,” ucap Ferry Afrizal.Dikatakan, pihak kepolisian dalam hal ini tidak melihat aturan hukum tentang mekanisme penggunaan senjata bagi aparat keamanan dalam melindungi warga sipil atau melumpuhkan musuh dalam sebuah operasi.
Dalam aksinya, massa FKMA dan BEM Fisip Unimus ini menuntut Polri wajib bertanggungjawab secara materil dan inmateril kepada keluarga korbanBahkan, mendesak Polri agar menghormati, menghargai, menegakkan dan menjunjung tinggi Hukum dan HAMTidak hanya itu, Polri wajib bertanggungjawab penuh mulai dari sosial, ekonomi dan pendidikan kepada keluarga korban secara berkelanjutanAksi ini mendapat pengawalan ketat dari personil polisi dari Mapolresta Lhokseumawe dan Mapolsek Banda Sakti.
Menanggapi permohonan maaf Kapolda Aceh di media beberapa hari lalu terhadap keluarga korban dan sumbangan Rp 1 juta serta 30 kg besar dan 1 kaleng minyak goreng, mereka menilai hal itu tidak memenuhi azas keadilan bagi korban"Pihak kepolisian harus memenuhi hak korban, termasuk nafkah dan biaya pendidikan anak korban sampai ke perguruan tinggiKami juga menginginkan proses hukum dapat berjalan, sehingga hal-hal yang serupa tidak terulang kembali,” tegas Ferry.
Ditegaskan Ferry, memang tindakan teorisme merupakan suatu bentuk pelangaran hukumNamun demikian pihak kepolisian harus mengedepankan keselamatan dan melindungi warga sipil yang tidak berdosa:Tentunya, jikapun warga sipil yang tidak berdosa terus menjadi korban, maka sejarah kelam pelanggaran HAM Aceh akan terulang kembali sehingga dapat menganggung proses perdamaian yang sedang berlangsung di Provinsi Aceh," ujarnya(arm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Peran Istri Mantan Wakapolri
Redaktur : Soetomo Samsu