Polisi Dinilai Tak Punya Bukti Jerat Williardi

Rabu, 01 Juli 2009 – 19:13 WIB
JAKARTA- Tim penasihat hukum Kombes Drs Williardi Wizar menegaskan, polisi tidak punya bukti kuat tentang keterkaitan tersangka dengan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran NasruddinPolisi juga dinilai terlalu diskriminatif dalam penetapan Williardi sebagai tersangka.

“Saat penetapan klien kami sebagai tersangka tidak melewati prosedur hukum yang sebenarnya

BACA JUGA: Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor

Klien kami tidak melewati penyelidikan sebagai saksi, tahu-tahunya dalam waktu singkat sudah langsung tersangka,” tegas Santrawan T Paparang yang ditunjuk Williardi sebagai kuasa hukum per 16 Juni 2009.

Ditambahkannya, pasal-pasal yang disangkakan pada kliennya yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP terlalu lemah
“Sampai detik ini, belum ada bukti yang terungkap mengenai keterlibatan pak Williardi dalam pemufakatan pembunuhan Nasruddin

BACA JUGA: PN Jakarta Barat Harus Klarifikasi

Kami yakin pak Williardi tidak bersalah
Beliau juga tidak pernah memerintah atau diperintahkan untuk menyediakan eksekutor,” tutur Santrawan yang menghubungi JPNN, Rabu (1/7) sore.

Dalam persidangan nanti, beber dia, pihaknya akan menghadirkan saksi verbalisasi, yaitu polisi penyidik dan Direskrim

BACA JUGA: SBY Menangis di HUT Bhayangkara

“Mau kami pertanyakan kenapa klien kami tidak diperiksa sebagai saksi tapi langsung jadi tersangkaSaya yakin 1000 persen, pak Williardi tidak bersalah,” tandasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Jakarta Kecam Pelecehan Profesi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler