“Saat penetapan klien kami sebagai tersangka tidak melewati prosedur hukum yang sebenarnya
BACA JUGA: Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Klien kami tidak melewati penyelidikan sebagai saksi, tahu-tahunya dalam waktu singkat sudah langsung tersangka,” tegas Santrawan T Paparang yang ditunjuk Williardi sebagai kuasa hukum per 16 Juni 2009.Ditambahkannya, pasal-pasal yang disangkakan pada kliennya yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP terlalu lemah
BACA JUGA: PN Jakarta Barat Harus Klarifikasi
Kami yakin pak Williardi tidak bersalahDalam persidangan nanti, beber dia, pihaknya akan menghadirkan saksi verbalisasi, yaitu polisi penyidik dan Direskrim
BACA JUGA: SBY Menangis di HUT Bhayangkara
“Mau kami pertanyakan kenapa klien kami tidak diperiksa sebagai saksi tapi langsung jadi tersangkaSaya yakin 1000 persen, pak Williardi tidak bersalah,” tandasnya(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Jakarta Kecam Pelecehan Profesi
Redaktur : Tim Redaksi