"Kenapa harus diteliti asal orangnya? Karena khawatir nanti ada parpol yang teriak-teriak melakukan protes," ungkap Ansyaad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (18/5).
Fakta ini, lanjut Ansyaad, memang menjadi polemik tersendiri bagi aparat hukum
BACA JUGA: Menag Minta Awasi Kegiatan Mahasiswa di Kampus
Meski tindakan penangkapan dibolehkan dalam aturan UU, namun polisi menurutnya selalu terkendala"Ini saya alami saat menjadi Kapolda
BACA JUGA: HTI: Densus 88 Sering Ciptakan Bukti
Setiap mau nangkap orang, pasti saya suruh telisik dulu orangnyaBACA JUGA: Ormas Islam Desak DPR Tolak RUU Intelijen
Kalau yang mem-back-nya orang parpol, terpaksa harus pikir-pikir dulu," akunya.Atas kejadian inilah, menurut Ansyaad pula, perlu dibuat undang-undang baru yang melindungi kepolisian untuk lebih berani mengambil tindakan"Saya berani bilang ini karena sudah pensiunBila ditanya ke polisi yang masih aktif, mungkin mereka tidak akan berani terbuka seperti saya," tandasnya(esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Wisma Atlet, Hulunya di Banggar
Redaktur : Tim Redaksi