Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan di Tanah Abang Berhasil Ditangkap

Selasa, 08 Oktober 2019 – 23:18 WIB
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menunjukan barang bukti terkait kasus pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan polisi gadungan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/10). Foto: Antara/Livia K

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus polisi gadungan di wilayah Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemerasan tersebut disertai dengan perampasan disertai pengeroyokan yang dilakukan tiga tersangka berinisial RA (48), BM (46), dan AL (24) terhadap korban berinisial JL (37).

BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Kejadian bermula ketika tim Buru Sergap (Buser) sedang melakukan patroli dan menemukan JL (37) dengan kondisi terborgol di salah satu bedeng di wilayah Karet itu.

"Jadi ada 4 orang yang menangkap si korban atas nama JL. Para pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi dan meminta tebusan biaya Rp50 juta kepada JL," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Selasa.

BACA JUGA: Mawar Lagi Hamil Dipaksa Sang Ayah Layani Nafsu Rekannya, Oh Ternyata...

JL diketahui merupakan kurir yang disuruh oleh salah satu tersangka untuk mengambil dan membawa narkoba.

Dalam perjalanannya menuju tempat yang disepakati, JL dihentikan oleh pelaku lainnya dan disekap seolah-olah dilakukan penangkapan oleh polisi.

BACA JUGA: Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

"Ketiga pelaku menyiapkan skenario tugas kepada korban untuk ambil narkoba. Salah satu pelaku menghubungi temannya untuk menangkap korban. Jadi skenarionya bahwa pelaku mengambil narkoba ditangkap terus diminta uang," kata Lukman.

Korban JL diketahui sempat mengirimkan uang ke rekening tersangka sebesar Rp5.000.000, setelah itu para tersangka menurunkan tebusan menjadi Rp30 juta.

Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.

Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

BACA JUGA: Politikus PDIP Prediksi Gerindra Dapat Jatah Tiga Menteri, Sektor Apa Saja?

Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler