Polisi Gadungan Peras dan Cabuli Remaja

Kamis, 04 Oktober 2018 – 04:45 WIB
Polisi gadungan ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menembak Mustofa Fadli, pelaku pemerasan yang juga nyaris memerkosa korbannya. Polisi menembaknya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Mustofa ditangkap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. Dia dilaporkan karena memeras remaja yang sedang berpacaran. Selain itu, pelaku nyaris memerkosa korban.

BACA JUGA: Polda Setop Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Casablanca

Pelaku diketahui sudah tiga kali beraksi di Wiyung. Modusnya, dia mendatangi remaja yang tengah berpacaran sambil mengaku sebagai polisi.

Aksi terakhirnya dilangsungkan di belakang SMPN 34 Surabaya pada 24 September lalu.

BACA JUGA: Komplotan Polisi Gadungan Gentayangan, Dua Orang Jadi Korban

Saat itu dia berlagak bak polisi sungguhan. Dengan mengenakan pakaian bebas, dia meletakkan pistol mainan mirip jenis FN di pinggang belakang.

Sekitar pukul 20.00 Mustofa mencari sasaran di belakang SMPN 34 Surabaya. Tempat tersebut memang kerap dijadikan tempat pacaran.

BACA JUGA: Akibat si Gadis Terpesona Tampang Ganteng di Dunia Maya

''Tempatnya memang gelap,'' ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko.

Pelaku mendekati sejoli yang asyik mengobrol dan langsung mengeluarkan pistol. Dua korban itu sebut saja Dino dan Dini.

Bak penggerebekan, dia mengancam keduanya akan dibawa ke kantor polisi karena dianggap berbuat mesum. Korban pun ketakutan dan meminta ampun. Namun, Mustofa menahannya.

Dino diminta pergi untuk mencarikan rokok buat Mustofa. Sementara itu, pacarnya ditinggal bersama Mustofa. Begitu sang pria pergi, Mustofa mengancam lagi. Dia meminta HP.

Tidak berhenti di situ, dia meminta korban melayani nafsu syahwatnya. Lagi-lagi, Dini pasrah. Dia benar-benar takut dibawa ke kantor polisi. ''Pelaku sudah sempat meraba-raba dan hampir memerkosa,'' jelas Agung.

Namun, aksi bejatnya itu gagal. Saat itu ada orang yang berjalan mendekati Mustofa.

Pria 36 tahun tersebut segera mengurungkan niatnya dan kabur. Korban beruntung belum sempat dinodai pria beristri dua itu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pemerasan. Namun, dia mengklaim baru sekali hendak memerkosa korbannya.

Dua aksinya dilakukan di belakang SMPN 34 Surabaya. Aksinya yang lain dilancarkan di sekitar waduk Unesa.

Mustofa mengaku hanya mengincar HP para korban. Namun, dia mengatakan tidak bisa mengontrol syahwatnya saat melihat Dini.

Alhasil, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Lalu, ada pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP jo pasal 368 KUHP tentang pemaksaan bersetubuh dengan perempuan disertai ancaman kekerasan. ''Kalau maksimal bisa kena 12 tahun penjara,'' jelas Agung.

Saat ditangkap kemarin, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak kaki pelaku. Sebab, sebelumnya pelaku menghilang selama sebulan. (mir/c15/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Ogah Tangguhkan Penahanan Joseph si Polisi Gadungan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler