Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis

Kamis, 14 November 2024 – 12:12 WIB
Tersangka LA dan FF beserta barang bukti yang ditangkap Tim gabungan Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai. Foto: Ditnarkoba Polda Riau.

jpnn.com, BENGKALIS - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 21,1 kilogram sabu-sabu dan 29.182 pil ekstasi di Jalan Utama Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Kamis 7 November 2024, oleh Tim Gabungan , Satresnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis.

BACA JUGA: Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

“Awalnya tim mendapat informasi bahwa ada pergerakan narkotika dari Malaysia,” kata Manang Kamis (14/11).

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India

Setelah sekian lama mengintai, tim melihat sebuah mobil Toyota Rush putih melintas mencurigakan.

Saat dilakukan penyetopan, mobil itu malah tancap gas, hingga terjadi kejar-kejaran.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bungkus Teh Asal Malaysia, Ini Kronologinya

Beberapa saat pengejaran dilakukan, akhirnya mobil berhenti dengan kondisi pintu terbuka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Api Api, Bengkalis.

“Dari mobil tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LA(32), pemuda berinisial FF (24). Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan narkotika,” jelas Manang.

Di dalam mobil, tim menemukan 3 tas ransel berisi 20 bungkus sabu dan 12 toples berisi pil ekstasi.

“Kedua tersangka mengaku bekerja bersama dua rekan lainnya RH dan RB yang saat ini masih buron. LA ini ternyata istri dari DPO RH,” lanjutnya.

Manang membeberkan bahwa RH sudah berulang kali terlibat dalam pengiriman narkotika dalam jumlah besar dan pernah menjalani hukuman pada 2019 terkait kasus narkoba.

“Kami akan terus mengembangkan jaringan berkaitan dengan pengiriman narkoba ini,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler